Ruang Terbuka Hijau di Kota Cimahi Minim, Lahan Terbengkalai Bakal Dimanfaatkan
CIMAHI, iNews.id - Keberadaan ruang terbuka hijau (RTH) di Kota Cimahi hingga saat ini sangat minim, belum sesuai yang disyaratkan undang-undang. Pasalnya hingga 2021, tercatat baru ada RTH sekitar 11,15 persen dari luas wilayah Kota Cimahi 40,25 kilometer persegi.
Jika mengacu pada Undang-Undang (UU), RTH dalam suatu kota harus memenuhi luasan minimal yakni sebesar 30 persen dari keseluruhan luas lahan. Komposisinya, 20 persen ruang terbuka hijau publik dan 10 persen ruang terbuka hijau privat.
Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi Komme Siringoringo mengatakan, untuk mengejar target memperluas hutan kota, DLH tengah melakukan inventarisasi lahan-lahan aset pemerintah kota yang terbengkalai.
"Nanti lahan milik pemkot yang belum dimaksimalkan akan ditata menjadi RTH sehingga bisa bertambah persentasenya," kata Komme Siringoringo, Jumat (18/3/2022).
DLH Cimahi, ujar Komme Siringoringo, siap berkolaborasi untuk mendapatkan suatu lahan berupa aset Pemkot Cimahi yang akan dijadikan ruang terbuka hijau atau hutan kota.
Namun banyak dari lahan tersebut yang belum memenuhi luasan yang disyaratkan. Sehingga akan dijadikan sebagai embrio dari hutan kota. "Baru nanti ketika sudah memenuhi 2.500 meter persegi, bisa jadi RTH," ujarnya.
Dia berharap lahan tersebut berdampingan dengan lahan yang dimiliki pemerintah sehingga akhirnya menjadi suatu luasan yang kompak. Satu hamparan sehingga persyaratan hutan kota bisa terpenuhi dengan lahan yang ada di kompleks perumahan.
Nanti, tutur Komme Siringoringo, dari hutan kota akan dinaikkan status dan kualitasnya menjadi taman keanekaragaman hayati (kehati) di mana persyaratan luas area harus lebih besar dari hutan kota, yaitu mencapai tiga hektare.
"Kalau untuk taman kehati persyaratan tidak hanya luasan lahan, tapi juga vegetasi yang dipilih harus sesuai. Bukan hanya aspek ekologis tetapi dari aspek eco region juga," tuturnya.
Editor: Agus Warsudi