Ridwan Kamil Perpanjang PSBB Jabar secara Proporsional
BANDUNG, iNews.id - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil memutuskan melanjutkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) provinsi hingga 29 Mei 2020. Namun PSBB tersebut dilaksanakan secara proporsional oleh kabupaten dan kota.
"Kami menyerahkan PSBB kepada kabupaten dan kota karena sudah diberikan data yang jelas, posisi indeks masing-masing, sehingga nanti fokus pada PDP, fokus pada pemudik ODP, sampai fokus pada pasien positif," kata Ridwan Kamil, Rabu (20/5/2020).
Pria disapa Kang Emil itu menjelaskan evaluasi PSBB Jabar yang berakhir Selasa (19/5/2020) meliputi analisis risiko kesehatan dan non-kesehatan. Berdasarkan hasil analisis tersebut, pihaknya membagi seluruh kabupaten/kota berdasarkan level kewaspadaan.
"Dalam level kewaspadaan, setidaknya ada delapan aspek yang dihitung, antara lain laju orang dalam pemantauan, laju pasien dalam pengawasan juga dihitung, laju kesembuhan, kematian, reproduksi Covid-19, transmisi, serta pergerakan kemacetan," ujar dia.
Perhitungan aspek kewaspadaan dilakukan dengan memberikan skoring secara ilmiah. Skor antara 8-11 masuk level 5 atau zona hitam (kritis). Skor 12-14 masuk pada level 4 atau zona merah (waspada berat).
"Skornya 15-17 masuk level 3 atau kewaspadaan cukup berat, zona kuning dan jika skornya 21-24 maka masuk level 1 atau zona hijau," kata Kang Emil.
Pada level kewaspadaan, pembatasan aktivitas setiap daerah pun menjadi berbeda. Pada wilayah level 5, pergerakan masyarakat harus mendekati 0 persen.
Sementara pada level 4, pergerakan masyarakat dibatasi hingga 30 persen, level 3 hingga 60 persen, level 2 boleh 100 persen dengan syarat tetap menjaga jarak dan menerapkan protokol kesehatan.
"Yang boleh (beraktivitas normal) jika sudah masuk ke level 1. Tapi belum ada yang masuk ke level 1 warna hijau, maksimal baru di level 2," ujar dia.
Editor: Faieq Hidayat