get app
inews
Aa Text
Read Next : Volume Buangan Sampah ke TPA Sarimukti Dibatasi 868 Ton, Ini Rencana Pemkot Bandung

Ridwan Kamil Perintahkan DLH Jabar Usut Pencemaran Air Lindi Sarimukti

Selasa, 08 Agustus 2023 - 12:21:00 WIB
Ridwan Kamil Perintahkan DLH Jabar Usut Pencemaran Air Lindi Sarimukti
Aktivitas pembuangan sampah di TPA Sarimukti. (FOTO: ADI HARYANTO)

 BANDUNG, iNews.id - Gubernur Jabar Ridwan Kamil memerintahkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jabar mengusut pencemaran air lindi TPA Sarimukti terhadap sumber air bersih warga. Jika terbukti terjadi kelalaian, pengelola TPA Sarimukti harus ditindak tegas. 

"Kalau ternyata ada kekeliruan terstruktur pasti akan kami tindak tegas. Kami tidak pilih-pilih. Tapi pembuktiannya harus dibuktikan secara terukur. Sanksinya bisa administrasi dan pemberhentian. Tapi itu harus dibuktikan lebih dulu," kata Gubernur Jabar.

Kang Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil menyatakan, terkait  Pembangunan Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Legok Nangka, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung. Pemenangnya adalah konsorsium dari Jepang. "Setelah itu, bismillah, ground breaking dalam sekian tahun dan mudah-mudahan permasalahan sampah bisa diatasi," ujar Kang Emil.

Sementara itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menjatuhkan sanksi terhadap Pemprov Jabar terkait pengelolaan TPA Sarimukti yang dinilai tidak baik. Sebab, air lindi TPA mencemari aliran Sungai Ciganas dan Cipanuan, Desa Sarimuktik, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Terkait sanksi berdasarkan Keputusan Menteri LHK Nomor: sk.5953/menlhk-phlhk/ppsalhk/gkm.0/6/2023 tanggal 14 juni 2023// itu, Kang Emil mengaku telah menerima surat terkait sanksi dari KLHK. Pemprov Jabar telah berusaha maksimal dalam melakukan penanganan pencemaran air lindi di sekitar tempat pengolahan kompos TPA Sarimukti.

Menindaklanjuti sanksi itu, rencananya pembuangan sampah ke sarimukti dari empat wilayah yakni Kota/Kabupaten Bandung, Bandung Barat dan Cimahi itu akan dibatasi per 14 Agustus 2023.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut