get app
inews
Aa Text
Read Next : Kronologi Lengkap Bentrok Massa Pengajian Habib Rizieq di Pemalang, 9 Luka-Luka

Ridwan Kamil Kirim Surat Teguran Bupati Bogor terkait Kerumunan Habib Rizieq

Senin, 23 November 2020 - 18:43:00 WIB
Ridwan Kamil Kirim Surat Teguran Bupati Bogor terkait Kerumunan Habib Rizieq
Gubernur Jabar Ridwan Kamil sudah mengirimkan surat teguran ke Bupati Bogor Ade Yasin terkait kerumunan massa Habib Rizieq di megamendung. (Foto: Dok.iNews.id)

BANDUNG, iNews.id - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil sudah mengirimkan surat teguran untuk Bupati Bogor, Ade Munawaroh Yasin menyusul kerumunan massa pendukung Habib Rizieq Shihab di Megamendung, Kabupaten Bogor.

Sanksi tersebut dilayangkan sesuai aturan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 63 Tahun 2020 tentang Pedoman Penilaian Risiko Masyarakat dan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) untuk Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

"(Sanksi) Teguran sudah ditandatangani dan dikirim," ujar Ridwan Kamil di Bandung, Senin (23/11/2010).

Gubernur yang akrab disapa Kang Emil itu menjelaskan, mengacu pada pergub, pemberian sanksi dilakukan secara bertahap, mulai dari sanksi teguran tertulis, administrasi, hingga denda.

"Urutannya di pergub kan teguran, administratif, baru denda. Memang (urutan) dalam kehidupan gitu dulu, tegur dulu. Jangan langsung yang berat. Kan diberi waktu untuk evaluasi," ujarnya.

Disinggung soal sanksi bagi panitia acara kegiatan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) di Megamendung itu, Kang Emil menegaskan hal itu bukan kewenangan Pemprov Jabar.

"Kalau panitia bukan kewenangan provinsi. Kita ini otonomon, jadi saya gak bisa negur langsung," katanya.

Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Jabar, Daud Achmad mengatakan, surat teguran sudah ditandatangani Gubernur Ridwan Kamil.

Menurutnya, sanksi untuk Bupati Bogor tersebut sudah dilayangkan pada 21 November 2020 lalu dengan nomor surat 5220/KS.02.20.04/Hukham Tanggal 21 November 2020.

"Surat (teguran) dari Gubernur untuk Bupati Bogor sudah dikirimkan tanggal 21 November 2020," katanya.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut