BANDUNG, iNews.id - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil sudah mengirimkan surat teguran untuk Bupati Bogor, Ade Munawaroh Yasin menyusul kerumunan massa pendukung Habib Rizieq Shihab di Megamendung, Kabupaten Bogor.
Sanksi tersebut dilayangkan sesuai aturan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 63 Tahun 2020 tentang Pedoman Penilaian Risiko Masyarakat dan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) untuk Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Ditreskrimum Polda Jabar Akan Jadwal Ulang Pemeriksaan Bupati Bogor
"(Sanksi) Teguran sudah ditandatangani dan dikirim," ujar Ridwan Kamil di Bandung, Senin (23/11/2010).
Gubernur yang akrab disapa Kang Emil itu menjelaskan, mengacu pada pergub, pemberian sanksi dilakukan secara bertahap, mulai dari sanksi teguran tertulis, administrasi, hingga denda.

Belum Terima Surat Resmi Covid-19, Polda Jabar Tetap Jadwalkan Periksa Bupati Bogor Besok
"Urutannya di pergub kan teguran, administratif, baru denda. Memang (urutan) dalam kehidupan gitu dulu, tegur dulu. Jangan langsung yang berat. Kan diberi waktu untuk evaluasi," ujarnya.
Disinggung soal sanksi bagi panitia acara kegiatan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) di Megamendung itu, Kang Emil menegaskan hal itu bukan kewenangan Pemprov Jabar.

Ridwan Kamil Doakan Bupati Bogor Segera Pulih dari Covid-19, Semangat Bu Ade!
"Kalau panitia bukan kewenangan provinsi. Kita ini otonomon, jadi saya gak bisa negur langsung," katanya.
Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Jabar, Daud Achmad mengatakan, surat teguran sudah ditandatangani Gubernur Ridwan Kamil.
Menurutnya, sanksi untuk Bupati Bogor tersebut sudah dilayangkan pada 21 November 2020 lalu dengan nomor surat 5220/KS.02.20.04/Hukham Tanggal 21 November 2020.
"Surat (teguran) dari Gubernur untuk Bupati Bogor sudah dikirimkan tanggal 21 November 2020," katanya.
Editor: Kastolani Marzuki













