get app
inews
Aa Text
Read Next : Atalia Ditugaskan Rebut Kursi Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil: Keputusan Diumumkan Februari 2024

Ridwan Kamil Akan Terapkan New Normal di Jabar Awal Juni

Rabu, 27 Mei 2020 - 16:02:00 WIB
Ridwan Kamil Akan Terapkan New Normal di Jabar Awal Juni
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (Foto: Dok Pemprov Jabar)

BANDUNG, iNews.id - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar), akan menerapkan new normal (normal baru) di masa pandemi Covid-19 pada Senin (1/6/2020). Saat ini Pemprov Jabar akan menyosialisasikan new normal kepada masyarakat.

Gubernur Jabar, Ridwan Kamil mengatakan sektor perekonomian bisa beroperasi kembali saat new normal, namun dengan aturan dan protokol kesehatan yang ketat.

"Jadi hari Rabu ini sampai Minggu kita sosialisasi dan saya minta kepada rekan media bantu mensosialisasikan nanti di hari kerja di hari Senin kita mulai," ucap Ridwan Kamil di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Rabu (27/5/2020).

Pria disapa Kang Emil itu menjelaskan alasan menerapkan new normal, merujuk dari hasil evaluasi pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hasil evaluasi tersebut, angka reproduksi Covid-19 1,09.

"Dalam standar WHO angka satu itu bisa dianggap terkendali, makin kecil di nol koma lebih baik. Nah kita akan fokus menjaga ini selama 14 hari ke depan, mudah-mudahan satu minggu lagi," kata dia.

Emil mengatakan, dengan kondisi new normal nanti, bukan berarti masyarakat dapat beraktivitas seperti normal. Melainkan masyarakat diminta untuk beradaptasi dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan.

"Jadi istilahnya bukan pelonggaran, bukan relaksasi, istilahnya jadi adaptasi terhadap situasi yang baru. Nah, apa yang diadaptasi? Pelan-pelan bertahap kegiatan ekonomi akan dibuka tapi dengan cara baru," ucap dia.

Editor: Faieq Hidayat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut