get app
inews
Aa Text
Read Next : Respons Kepulangan Reni Rahmawati Warga Sukabumi Korban TPPO, Ini Kata Dedi Mulyadi

Respons Tajam Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Duga Polda Jabar Ingin Gugurkan Sidang Peradilan

Senin, 24 Juni 2024 - 11:44:00 WIB
Respons Tajam Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Duga Polda Jabar Ingin Gugurkan Sidang Peradilan
Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Insank Nasruddin (kiri) mengungkapkan kekecewaannya atas penundaang sidang praperadilan yang berlangsung di PN Bandung, Senin (24/6/2024). (Foto: MPI/Agung Bakti S)

BANDUNG, iNews.id - Respons tajam diungkapkan tim kuasa hukum Pegi Setiawan atas penundaang sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (24/6/2024). Hakim tunggal PN Bandung Eman Sulaeman memutuskan untuk menunda sidang gugatan lantaran pihak termohon yakni tim hukum Polda Jabar tak datang ke persidangan.

Insank Nasruddin salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan meluapkan kekecawaan penundaan sidang tersebut.

"Hari ini kami dari penasihat hukum Pegi Setiawan betul-betul kecewa. Karena jauh-jauh hari kami melihat di pemberitaan sudah disampaikan pihak termohon telah membentum tim menghadapi praperadilan, tapi faktanya begini malah molor," ujar Insank di depan PN Bandung, Senin (24/6/2024).

Dia menjelaskan, sesuai ketentuan Undang-Undang, sidang praperadilan hanya berlaku selama 7 hari sampai akhirnya dibuat keputusan.

"Dengan ditunda-tunda begini, ada apa sih? Kami duga ini memang mau dipakai cara klasik. Apa sih cara klasiknya? Jadi sudah masuk permohonan kami, sengaja mau dipercepat supaya P21 dan masuk ke pokok perkara dan gugurnya praperadilan," katanya.

Insank menduga, Biro Hukum Polda Jabar ingin mengulur sidang praperadilan agar nantinya gugur dengan sendirinya di persidangan bila terlebih dahulu P21. Sebab Polda Jabar diketahui sudah menyerahkan berkas Pegi Setiawan ke kejaksaan.

"Ini sama saja memaksakan situasi padahal kami hadir ini kan untuk menguji. Kami menguji bukan keinginan kami, tapi ini keinginan hukum, bgaimana kita mengkritisi setiap kinerja yang dilakukan oleh aparat kepolisian. Ini bukan kepentingan kami saja, ini kepentingan penegakan hukum," ucapnyaa.

"Ini hak-hak tersangka, hadirlah, jangan seperti inilah. Kita ga sepakat dengan metode-metode seperti ini, bukan kepentingan kami saja kok ini. Ada kepentingan masyarakat di sini, jadi kalau sampai nih, saya warning yah, kalau sampai perkara praperadilan ini ternyata gugur dan di-P21, kita duga semakin janggal perkara ini, semakin janggal perkara ini," ujarnya.

Insank menilai, sidang praperadilan ini sangat penting dijalani Pegi Setiawan yang sejatinya dituduh menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

"Praperadilan ini penting bagi kehidupan anak manusia. Bagi kehidupan tersangka yang hari ini ditahan dalam rutan Polda Jabar, yang tidak pernah mengetahui apa-apa. Mereka bahkan tidak tahu peristiwa ini di mana, mereka ada di Bandung, hari ini kita akan membuktikan dia tidak melakukan perbuatan itu, dia ada di Bandung," katanya.

"Perlu saya tegaskan, di sini harus kami tegaskan, Pegi Setiawan bukan Pegi Perong. Jadi tolong jangan disama-samakan, ini orang yang berbeda, ga ada kaitannya sama sekali, jangan lagi disama-samakan," ujarnya lagi.

Sebelumnya diberitakan, Hakim Eman Sulaeman memutuskan untuk menunda sidang praperadilan Pegi Setiawan. Penundaan sidang itu lantaran pihak Biro Hukum Polda Jabar tidak hadir dalam sidang yang dilaksanakan di Ruang 6 PN Bandung tersebut.

"Karena termohon tidak hadir, kita panggil lagi 1 Juli 2024," ucap Hakim Eman.

Hakim Eman menegaskan, bila nantinya pihak Biro Hukum Polda Jabar kembali tidak hadir, maka sidang akan dilanjutkan tanpa kehadiran mereka.

"Datang atau tidak kita lanjut," katanya.

Hakim Eman juga menegaskan dia tidak memiliki kepentingan apa pun dalam perkara kasus Vina Cirebon.

"Perlu saya tegaskan, saya tidak ada kepentingan dalam perkara ini. Jangan ada asumsi aneh," ucapnya.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut