Residivis Perampok Sadis Kerap Sekap Karyawan Minimarket di Cirebon Tertangkap
CIREBON, iNews.id - PI dan SI, dua residivis perampok minimarket di Kota Cirebon, tertangkap. Saat beraksi, pelaku membawa senjata tajam dan sadis, menyekap karyawan minimarket.
Jika korban melawan, pelaku tidak segan memukul dan melukai korban dengan senjata tajam itu. Aksi para pelaku di sejumlah minimarket di Kota Cirebon terekam kamera pemantau atau CCTV.
Namun aksi meresahkan para perampok tersebut harus berakhir di tangan petugas Satreskrim Polres Cirebon Kota. Petugas menangkap dua pelaku di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu mengatakan, dari hasil pemeriksaan, diketahui kedua pelaku, PI dan SI merupakan residivis dengan kasus sama.
Modus operandi kejahatan pelaku ini beraksi dengan memanfaatkan kondisi minimarket yang hendak tutup. "Mereka melakukan aksi perampokan bersama tiga temannya. Jadi total lima pelaku. Empat pelaku masuk minimarket sedangkan satu orang menunggu di mobil, mengawasi situasi," kata Kapolres Cirebon Kota, Selasa (10/5/2023).
Dari lima pelaku tersebut, ujar AKBP Ariek Indra Sentanu, satu orang berinisial SO diamankan petugas Polresta Cirebon. "Dua orang lainnya, berinisial PI dan SI ditangkap anggota Satreskrim Polres Cirebon Kota," ujar AKBP Ariek Indra Sentanu.
Dalam aksinya, tutur Kapolres Cirebon Kota, kawanan perampok tersebut, menodong kasir minimarket yang ada di wilayah Tengah Tani, Kabupaten Cirebon dengan senjata tajam.
Setelah menggasak uang di laci kasir, kawanan perampok menggasak puluhan bungkus rokok dan menyekap seorang kasir di salah satu ruangan dan menguncinya dari luar.
Kawanan perampok ini telah beraksi di beberapa lokasi di Kota/Kabupaten Cirebon, Majalengka, dan Lebak, Banten. "Dua orang lainnya masih dalam pengejaran," tutur Kapolres Cirebon Kota.
Akibat perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 365 Kuhpidana tentang pencurian dengan kekerasan. Mereka terancam hukuman 12 tahun penjara.
Editor: Agus Warsudi