get app
inews
Aa Text
Read Next : Karyawan Bobol Brankas Kantor di Bandung, Gasak Duit Rp150 Juta gegara Kalah Judi Online 

Residivis Pencuri Motor di Citeureup Dayeuhkolot Bandung Tertangkap, Ini Tampangnya

Rabu, 18 Januari 2023 - 18:57:00 WIB
Residivis Pencuri Motor di Citeureup Dayeuhkolot Bandung Tertangkap, Ini Tampangnya
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menginterogasi tersangka HZ (kaus biru). (FOTO: Humas Polda Jabar)

BANDUNG, iNews.id - Petugas Unit Reskrim Polsek Dayeuhkolot meringkus HZ (28), tersangka pencuri motor yang beraksi di Kampung Sukabirus, Desa Citeureup, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung. Dari tangan HZ, polisi mengamankan motor milik korban. 

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, peristiwa pencurian itu terjadi pada Kamis 12 Januari 2023 dini hari. Korban baru mengetahui telah jadi korban pencurian pada pagi.

"Kejadian diketahui pagi hari. Korban mendapati rumahnya dalam keadaan tidak terkunci. Motor milik korban diparkir di dalam garasi raib," kata Kapolresta Bandung saat konferensi pers, Rabu (18/1/2023).

Kombes Pol Kusworo Wibowo menyatakan, korban melaporkan kasus pencurian itu ke Polsek Dayeuhkolot. Petugas merespons laporan itu. Dalam waktu kurang dari 2x24 jam, pelaku HZ berhasil ditangkap beserta barang bukti motor milik korban.

Pelaku HZ merupakan residivis dengan kasus pidana pencurian dengan kekerasan dan pernah divonis hukuman 2 tahun pidana penjara. Tersangka HZ baru bebas dari penjara pada 2 November 2022.

Saat itu, pelaku HZ menggunakan senjata api jenis air softgun dan mengancam dengan korban untuk mengambil handphone milik korban.

"Tersangka HZ kurang lebih 2 bulan baru keluar dari lapas, yang bersangkutan sudah melakukan perbuatan pencurian kendaraan bermotor kembali," ujar Kombes Pol Kusworo Wibowo.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tutur Kapolresta Bandung, HZ mengaku mencuri bersama temannya berinisial IP. Untuk pelaku IP masih dalam pencarian orang (DPO)," ujar Kombes Pol Kusworo.

Modus operandi pelaku HZ dan IP, tutur Kapolresta Bandung, mereka beraksi pada malam hari. Kedua pelaku mendatangi rumah korban dengan berjalan kaki. "Pelaku IP masuk ke dalam rumah. Sedangkan HZ menunggu di luar rumah," tutur Kapolresta Bandung.

Setelah motor hasil curian dibawa keluar oleh pelaku IP. Kemudian didorong sampai kurang lebih melewati dua rumah. "Setelah itu, motor dinyalakan menggunakan kunci T dan dibawa kabur oleh kedua pelaku," ucap Kombes Pol Kusworo Wibowo.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku HZ dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun penjara.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut