get app
inews
Aa Text
Read Next : Kebakaran 6 Rumah di Jalan Turangga Bandung, 1 Anak Berkebutuhan Khusus Tewas

Remaja 17 Tahun di Bandung Tewas Ditusuk, Pelaku dan Korban Tidak Saling Kenal

Kamis, 02 November 2023 - 19:41:00 WIB
Remaja 17 Tahun di Bandung Tewas Ditusuk, Pelaku dan Korban Tidak Saling Kenal
Kapolsek Cibeunying Kidul Kompol Suparman saat ekspose kejadian penusukan menewaskan remaja di Kota Bandung. (Foto: MPI/Omar Azwar)

BANDUNG, iNews.id - Remaja 17 tahun berinisial FAA tewas ditusuk NA (31) saat perayaan Sumpah Pemuda di Kecamatan Cibeuying Kidul, Kota Bandung, Jawa Barat. Peristiwa tersebut terjadi saat korban dan pelaku sedang melerai perkelahian.

Kapolsek Cibeunying Kidul Kompol Suparman mengatakan, kronologi kejadian penusukan bermuka ketika korban dan pelaku mendatangi acara peringatan Sumpah Pemuda, Minggu (29/10/2023). Antara pelaku dan korban ini tidak saling mengenal. Kemudian saat di lokasi acara terjadi perkelahian melibatkan teman pelaku maupun korban.

"Awal mula dari keributan. Yang berkelahi teman korban dan teman pelaku," ujar Suparman di Mapolsek Cibeunying Kidul, Kamis (2/11/2023).

Saat itu baik korban dan pelaku sama-sama berupaya untuk melerai perkelahian tersebut. Namun pelaku kesal karena perkelahian tak kunjung mereda sehingga dia mengeluarkan sebilah pisau dari balik jaketnya dan menusuk dada korban.

"Korban dan pelaku sama-sama melerai, singkat cerita terjadi penusukan," katanya.

Setelah penusukan, pelaku NA langsung melarikan diri dari lokasi kejadian. Sementara korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong.

Kapolsek mengatakan, dari pemeriksaan yang dilakukan, korban dan pelaku tidak saling mengenal. Mereka hanya melerai temannya yang berkelahi. Pelaku pun saat itu tidak dalam pengaruh minuman keras. 

"Tidak ada pengaruh miras. Pelaku juga bukan residivis," ucapnya.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 338 KUHPidana dan atau Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dia diancam pidana kurungan maksimal 15 tahun penjara.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut