Rekonstruksi Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu, 2 Tersangka Peragakan 90 Adegan Sadis
INDRAMAYU, iNews.id – Rekonstruksi pembunuhan satu keluarga di Indramayu digelar Satreskrim Polres Indramayu dan langsung menyita perhatian publik. Dua tersangka memeragakan 90 adegan mulai dari tahap perencanaan hingga meninggalkan lokasi pembantaian lima korban di Kelurahan Paoman, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Pantauan iNews, reka ulang adegan ini dilakukan di lapangan futsal Mapolres Indramayu yang menghadirkan Kejaksaan Negeri Indramayu. Tujuannya untuk memastikan seluruh rangkaian tindak pidana sesuai hasil penyidikan.
Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Muchammad Arwin Bachar menjelaskan rekonstruksi disusun berdasarkan pengakuan para tersangka.
“Ada 90 adegan dalam rekonstruksi ini, mulai dari tahap perencanaan hingga para pelaku meninggalkan tempat kejadian perkara,” ujar Arwin, Rabu (12/11/2025).
Dalam kasus rekonstruksi pembunuhan satu keluarga di Indramayu ini, lima korban yang merupakan keluarga Haji Sahroni dibunuh satu per satu sebelum dikubur di area belakang rumah.
“Jenazah korban dikubur secara berjajar dan sebagian bertumpuk,” katanya.
Adegan paling memilukan terjadi saat tersangka utama berinisial P menghabisi korban balita. Balita tersebut sempat menangis sebelum akhirnya dibunuh.
“Korban sempat ditenangkan oleh tersangka dengan diberi susu terlebih dahulu, kemudian nyawanya dihabisi di kamar mandi dengan cara dimasukkan ke dalam bak air,” ucapnya.
Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.
Rekonstruksi pembunuhan satu keluarga di Indramayu ini memicu amarah keluarga korban yang turut hadir. Tangis pecah ketika adegan pembunuhan anak-anak diperagakan. Seorang sepupu korban menuntut hukuman paling berat bagi para pelaku yang dinilai bertindak keji.
Rekonstruksi pembunuhan satu keluarga di Indramayu ini menegaskan bahwa kejahatan dilakukan secara terencana, dan polisi memastikan proses hukum berjalan transparan hingga pelaku menerima hukuman setimpal.
Editor: Donald Karouw