get app
inews
Aa Text
Read Next : Asyik Main Game Online, Belasan Anak dan Remaja di KBB Terjaring Razia PPKM Darurat

Razia PPKM Darurat, Petugas Tutup dan Segel 2 Tempat Hiburan Bandel di KBB

Sabtu, 10 Juli 2021 - 08:04:00 WIB
Razia PPKM Darurat, Petugas Tutup dan Segel 2 Tempat Hiburan Bandel di KBB
Petugas gabungan menutup dan menyegel tempat hiburan di KBB. (Foto: iNews/Yuwono Wahyu)

BANDUNG BARAT, iNews.id - Petugas gabungan dari unsur TNI dan Satpol PP Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, menutup dan menyegel dua tempat hiburan, Ventury di Ngamprah dan Family Karaoke di Padalarang, Sabtu (10/7/2021) dini hari. Dua tempat hiburan itu nekat buka saat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat. 

Penutupan dan penyegelan dilakukan saat petugas menggelar razia PPKM darurat yang digelar secara massif. Petugas gabungan mendapati tempat hiburan Family Karaoke di Kecamatan Padalarang, dan Ventury Cafe and Resto di Desa/Kecamatan Ngamprah, KBB, masih buka pada dini hari.

Di tempat hiburan dan kafe itu, sejumlah pengunjung asyik karaoke dan menenggak minuman keras. Nekatnya lagi, mereka mengabaikan protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19, seperti tak mengenakan masker dan tak menjaga jarak.

Kepala Satpol PP Kabupaten Bandung Barat Asep Sehabudin mengatakan, kendati telah dilarang beroperasi selama ppkm darurat, masih ada saja tempat hiburan yang bandel, melanggar aturan telah ditetapkan pemerintah.

"Dua tempat hiburan, Ventury Cafe & Resto di Ngamprah dan Family Karaoke di Padalarang masih buka pada dini hari. Petugas membubarkan pengunjung, menutup, dan menyegel dua tempat hiburan itu," kata Kasatpol PP KBB, Sabtu (10/7/2021) dini hari.

Selain itu, ujar Asep Sehabudin, dua pengelola tempat hiburan itu diberi teguran keras dan dikenai sanksi tindak pidana ringan (tipiring). Padahal sebelumnya, Pemkab Bandung Barat telah melayangkan surat edaran kepada para pengelola tempat hiburan untuk tidak beroperasi selama PPKM darurat.

Asep Sehabudin menyatakan, razia ke sejumlah tempat usaha yang melanggar jam operasional ini merupakan tindakan tegas dalam upaya mendisiplinkan warga agar mematuhi protokol kesehatan selama Covid-19 belum reda. Apalagi saat ini Bandung Barat berada di zona merah dan berstatus siaga darurat Covid-19.

"Berdasarkan ketentuan PPKM darurat dan Surat Edaran Bupati Bandung Barat bahwa jasa hiburan tidak boleh dilakukan atau ditutup sementara dari 3 Juli sampai 20 Juli 2021. Penutupan ini untuk mencegah penyebaran Covid-19," ujar Asep Sehabudin.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut