Ratusan Pandamping Sosial Kumpul di Pangandaran Ikut Peningkatan Kapasitas SDM PKH
PANGANDARAN, iNews.id - Ratusan pendamping sosial dari Kabupaten Bandung dan Bandung Barat mengikuti kegiatan Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) Program Keluarga Harapan (PKH) di Pangandaran. Kegiatan ini bertujuan agar para pendamping PKH dapat meningkatkan kejahterakan para KPM.
Sehingga, para keluarga penerima manfaat (KPM) ke depan tak lagi bergantung kepada bantuan pemerintah terus menerus dan secara sukarela melepas bantuan PKH untuk diberikan kepada yang lebih membutuhkan.
Kegiatan Penguatan Kapasitas SDM PKH yang diselenggarakan Direktorat Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial (Kemensos) ini berlangsung di Laut Biru Resort Hotel Jalan E Jaga Lautan, Pangandaran, Kamis (16/11/2023).
Narasumber kegiatan Peningkatan Kapasitas SDM PKH itu adalah Wakil Ketua Komisi VIII DPR Tubagus Ace Hasan Syadzili. Hadir pula Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos Robben Rico.
"Pengawalan kebijakan politik program kesejahteraan sosial penting dilakukan agar bisa terus berlanjut. Karena itu, Komisi VIII DPR mendorong agar kapasitas SDM pendamping PKH lebih memadai," Wakil Ketua Komisi VIII DPR yang akrab disapa Kang Ace.
“Sebetulnya bapak, ibu, akang, teteh dan seluruh jajaran Kemensos, adalah pelaksana kebijakan politik yang diperintahkan oleh negara dalam rangka melindungi dan mewujudkan kesejahteraan sosial bagi seluruh warga negara,” ujar Kang Ace.
Pria yang juga menjabat Ketua DPD Partai Golkar Jabar ini menuturkan, peran masyarakat termasuk pendamping PKH dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial sesuai amanat UU No. 11/2029 tentang Kesejahteraan Sosial.
“Tiidak boleh ada itu yang namanya kemiskinan ekstrem. Rakyat tidak mendapatkan akses terhadap pendidikan dan kesehatan karena keterbatasan. Sebab itu, negara harus hadir melalui program kesejahteraan sosial,” tutur Kang Ace.
PKH, kata Kang Ace, adalah kebijakan politik. Sehingga dibutuhkan pengawalan agar program tersebut terus bisa dirasakan masyarakat yang membutuhkan. “Kalau tidak ada yang mengawal, jangan harap program ini akan terus berlanjut. Komisi VIII DPRD adalah salah satu yang melakukan pengawalan program-program itu agar bisa terus berjalan sesuai harapan kita semua,” ucap Kang Ace.
Pendamping PKH memiliki peran penting dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial, terlebih dalam upaya pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19.
“Undang-undang telah mengamanatkan peran serta SDM yang meliputi tenaga kesejahteraan sosial, pekerja sosial profesional, relawan, dan penyuluh dalam menyelenggarakan kesejahteraan,” ujar Kang Ace.
Para pendamping PKH, kata Kang Ace, bersama pemerintah berperan dalam meningkatkan kesejahteraan, kualitas, dan kelangsungan hidup warga yang selama ini sangat rentan dan membutuhkan perlindungan negara.
“Peran lainnya antara lain memulihkan fungsi sosial dalam rangka mencapai kemandirian. Meningkatkan ketahanan sosial masyarakat dalam mencegah dan menangani masalah kesejahteraan sosial,” sambungnya.
Meningkatkan kemampuan, kepedulian dan tanggungjawab sosial dunia usaha dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial adalah peran berikutnya para pendamping.
Termasuk meningkatkan kemampuan dan kepedulian masyarakat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial secara melembaga dan berkelanjutan.
Karena itu, kata Kang Ace, para pendamping agar terus meningkatkan kapasitas diri. “Ini penting dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan program dan untuk masa depan diri mereka sendiri,” sambungnya.
Sebab itu, kata dia, tuntutan skill dari era ke era terus berubah sehingga upgrade kapasitas tidak boleh berhenti. Pasalnya di era digital dan keterbukaan informasi saat ini tidak ada alasan bagi seseorang untuk tidak mengupgrade diri.
“Upgrade kapasitas jangan tergantung semata pada program-program (termasuk diklat) yang diselenggarakan oleh pemerintah. Tapi juga harus muncul dari dalam diri setiap individu para pendamping,” pesannya.
Kelemahan Penanganan Kemiskinan
Pada kesempata itu juga, Kang Ace, menyinggung terkait salah satu kelemahan program penanganan kemiskinan di masa lalu adalah lemahnya daya dorong program terhadap perubahan sikap dan perilaku masyarakat.
“Kelemahan itu yang harus diperbaiki oleh SDM PKH melalui Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2) ataupun Family Development Session (FDS),” ucap Kang Ace.
Keberhasilan PKH, ujar Kang Ace, sangat ditentukan oleh kualitas penyelenggaraan P2K2 oleh pendamping. “Pendamping harus benar-benar serius dan sungguh-sungguh memfungsikan P2K2 ini,” ujar dia.
Untuk mengoptimalisasi daya dorong PKH terhadap perubahan sikap dan perilaku masyarakat, tutur Kang Ace, pendamping PKH harus memiliki inisiatif dan terobosan, tidak terpaku melulu pada modul. Harus ada transfer ilmu dari pendamping ke masyarakat miskin.
Ilmu pengetahuan yang diperoleh di perguruan tinggi selama ini, tutur Kang Ace, dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kapasitas KPM. Pendamping yang berlatar belakang ilmu perpustakaan misalnya, dapat mendirikan perpustakaan mini di kalangan KPM.
“Mereka yang berlatar belakang ilmu pertanian dapat mentransfer pengetahuan cara bercocok tanam efektif dan efisien,” tutur Kang Ace.
Sebagai anggota DPR, Kang Ace menjelaskan keterlibatannya dalam meningkatkan anggaran untuk bantuan sosial di Tanah Air terutama di Kabupaten Bandung dan Bandung Barat dari PKH, BPNT, ATENSI dan PENA.
Pada 2022, turut menggelontorkan anggaran sebesar Rp333,549,556,423 ke dua kabupaten itu.
Kemudian pada tahun anggaran 2023 ditingkatkan menjadi sebesar Rp446,536,544,438.
Sejumlah bantuan telah dikucurkan ke Kabupaten Bandung dan Bandung Barat seperti Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) bagi 216 penerima senilai Rp4.320.000.000.
Kemudian Bantuan Pejuang Ekonomi Nasional (PENA) untuk 175 penerima Rp249.062.900. Bantuan program Kearifan Lokal untuk 9 kelompok penerima senilai Rp450.000.000. Serta bantuan Rumah Sejahtera Terpadu (RST) bagi 350 penerima Rp7.000.000.000.
“Kami juga telah menyalurkan Bantuan Usaha Ekonomi Produktif kepada 8 lembaga senilai Rp249.062.900. Bantuan Sosial Tunai 2020-2021 kepada 382 penerima senilai Rp1.719.000.000,” kata Kang Ace.
Selain itu, ada bantuan pemberdayaan ekonomi umat berbasis pesantren bagi 15 pesantren dan lembaga keagamaan Islam, senilai Rp9.636.794.900.
Kemudian bantuan program Keserasian Sosial untuk 15 kelompok penerima senilai Rp1.500.000.000 dan bansos beras pada 2020-2022 yang menyasar 6 kelompok dan lembaga sebesar Rp300.000.000.
Editor: Agus Warsudi