Rapat Paripurna Hari Jadi Majalengka Akan Digelar di Pendopo, BEM: Seharusnya di DPRD

MAJALENGKA, iNews.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) akan merayakan Hari Jadi ke-533 Majalengka, Rabu (7/6/2023). Puncak perayaan hari jadi itu rencananya diisi dengan rapat paripurna di Pendopo Bupati Majalengka.
Penentuan tempat rapat tersebut mendapat sorotan dari sebagian kalangan. Salah satu sorotan disampaikan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nasional Jawa Barat.
Salah satu aktivis BEM Nusantara Asep Ryan Saptaji mengatakan, pelaksanaan rapat di luar gedung DPRD telah melanggar tata tertib (tatib) yang telah tercantum dalam Pasal 132 ayat 1.
“Kalau tetap memaksakan rapat di luar maka telah terjadi pelanggaran tatib oleh dewan secara berjemaah dan ini sangat memalukan. Mereka telah melanggar aturan yang dibuat sendiri,” kata Asep, Selasa (6/6/2023).
Dijelaskannya, dalam aturan tersebut dijelaskan, rapat di luar dewan bisa saja dilakukan. Namun, hal itu ketika ada hal-hal darurat.
"Suatu keadaan atau kejadian yang terjadi di luar kemampuan manusia dan tidak dapat dihindarkan. Suatu kegiatan tidak dapat dilaksanakan atau tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya," kata dia.
“Sementara kita tahu kondisi Kabupaten Majalengka aman-aman saja. Sampai saat ini masih tersiar kabar bahwa rapat paripurna akan digelar di Pendopo Bupati Majalengka. Yang seharusnya menurut aturan paripurna, itu digelar di ruang rapat paripurna di DPRD," ujar dia.
Editor: Asep Supiandi