get app
inews
Aa Text
Read Next : Begal Bank Keliling di Lampung Ditangkap, Polisi Selidiki Dugaan Keterlibatan Pihak Lain

Rampas Motor, Pelaku Begal di Soreang Lumuri Muka Korban dengan Sambal

Senin, 21 September 2020 - 15:14:00 WIB
Rampas Motor, Pelaku Begal di Soreang Lumuri Muka Korban dengan Sambal
Polres Cimahi, Jawa Barat menangkap pelaku begal Wawan Hermawan (28) warga Buninagara, Soreang, Kabupaten Bandung. (Foto iNews/Adi Haryanto).

CIMAHI, iNews.id - Polres Cimahi, Jawa Barat menangkap pelaku begal Wawan Hermawan (28) warga Buninagara, Soreang, Kabupaten Bandung. Pelaku merampas motor ojek online dan ojek pangkalan.

Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki mengatakan pelaku bermodalkan sambal untuk merampas motor korban.

"Modus pelaku adalah memesan ojek untuk diantar ke suatu tempat. Setelah tiba di lokasi sepi, dia turun lalu memukul pengemudi ojek dari belakang dan melumuri muka korbannya dengan sambal," kata Yoris Maulana Yusuf Marzuki saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Senin (21/9/2020).

Yoris menyebutkan, korban terakhir pelaku adalah Nana Mulyana (39) yang dirampas motornya Minggu (19/7/2020) pukul 21.30 WIB di Kampung Ciseupan, Desa Cipangeran, Kecamatan Saguling, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Saat itu pelaku mendatangi korban dan minta diantar ke kawasan perumahan Kota Baru Parahyangan, Padalarang.

Namun hal tersebut hanya akal-akalan dari pelaku untuk merampas motor korban. Karena saat tiba di lokasi, pelaku langsung memukul dari belakang ke bagian kepala, muka, dan perut.

Ketika korban terjatuh lalu pelaku mengoleskan sambal ke mata dan muka korban. Motor korban lalu dibawa kabur dan dijual kepada penadah yang juga tersangka, Sandi Firmansyah (S) senilai Rp2.900.000.

"Pelaku adalah residivis untuk kasus perkelahian dan perampasan motor. Total dia sudah beraksi sebanyak 17 kali dengan modus sama, yakni 12 kali di Cimahi dan 5 kali di beberapa daerah lain," ucap Yoris.

Kasatreskrim, AKP Yohannes Redhoi Sigiro menambahkan, tersangka Wawan ditangkap setelah petugas menangkap lebih dulu penadah S, Kamis (3/9/2020) di Soreang. Setelah dilakukan pengembangan lalu W yang merupakan kakak ipar dari S juga ditangkap.

Total sudah ada 7 kendaraan sepeda motor berbagai merek yang diamankan, satu helm, dan sebungkus sambal. "Pelaku dijerat Pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," sebutnya.

Sementara pelaku W mengaku jika sambal cabai yang dipakainya adalah sengaja membuat sendiri. Tujuannya untuk dioleskan ke mata dan muka korban agar pedih sehingga tidak bisa melihat.

Saat itulah dirinya merampas motor korban dan membawa kabur berikut STNK dan uang yang diambil dari dompet korbannya. "Sambalnya sengaja beli dan bikin, sasarannya ke tukang ojek dengan minta dianter dulu," katanya.

Editor: Faieq Hidayat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut