get app
inews
Aa Text
Read Next : Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 16 September 2025, Cek Lokasi dan Persyaratannya

Pura-Pura Jadi Korban Begal, Afif Ternyata Rampok Sadis di Depok

Senin, 17 Februari 2020 - 15:10:00 WIB
Pura-Pura Jadi Korban Begal, Afif Ternyata Rampok Sadis di Depok
Barang bukti palu yang digunakan rampok di Depok, Senin (17/2/2020) (Foto: iNews/Iyung Rizki)

DEPOK, iNews.id - Afif (19) dibekuk Polres Metro Depok lantaran melakukan perampokan kepada mandornya sendiri di kawasan Sawangan, Kota Depok, Jawa barat (Jabar). Pelaku sempat terluka usai merampok dan memeriksakan diri ke rumah sakit.

Afif mengaku sebagai korban begal agar bisa dirawat di rumah sakit. Namun nahas, identitas aslinya terungkap karena dia dirawat dengan korbannya yang dianiaya secara sadis dengan palu dalam satu ruangan.

Afif selama ini bekerja sebagai tukang cat mebel yang sempat menginap selama empat hari di rumah mandornya. Karena gelap mata ingin menguasai motor dan telepon seluler korban, Afif nekat memukuli korban dengan palu dan pisau.

"Saat mandor saya tidur, saya pukul pakai palu. Niatnya biar pingsan," kata Afif di Mapolres Metro Depok, Senin (17/2/2020).

Afif pelaku rampok di Depok ditanyai polisi, Senin (17/2/2020) (Foto: iNews/Iyung Rizky)
Afif pelaku rampok di Depok ditanyai polisi, Senin (17/2/2020) (Foto: iNews/Iyung Rizky)

Afif mengambil palu dan memukul bagian kepala korban sebanyak dua kali hingga membuat wajah korban terluka. Korban pun sempat melawan hingga membuat jari pelaku terluka.

Pelaku kemudian kembali menghajar korban dan langsung melarikan diri dengan membawa kabur sepeda motor serta ponsel korban.

"Pelaku berhasil membawa sepeda motor, dia masuk ke rumah sakit dan mengaku sebagai korban begal. Ternyata di rumah sakit dia dirawat satu lokasi dengan korban, lalu diamankan sekuriti," kata Kapolres Metro Depok Azis Andriansyah.

Akibat dari perbuatannya tersebut, pelaku terancam pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Azis.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut