Puluhan Spanduk dan Baliho Tak Berizin di Kota Cimahi Diberangus Petugas
CIMAHI, iNews.id - Petugas Satpol PP Kota Cimahi memberangus puluhan spanduk dan baliho tak berizin yang terpasang tidak pada tempatnya, Rabu (28/4/2021). Selain melanggar Perda Kota Cimahi, keberadaan spanduk itu juga mengganggu keindahan kota.
Petugas melakukan penyisiran dari Jalan Panembakan hingga Jalan Amir Machmud. Spanduk dan baliho yang melanggar langsung dicopot dan dibawa ke kantor Satpol PP Kota Cimahi.
"Spanduk dan baliho yang ditertibkan tidak ada izinnya serta dipasang di tiang penyangga, ada juga yang disenderkan ke tiang listrik, dan pohon," kata Kasi Pengendalian Operasi Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi Rasiswoyo.
Pihaknya sengaja melakukan patroli karena disinyalir banyak spanduk dan baliho yang dipasang tanpa izin. Keberadaannya melanggar Perda Nomor 5 tahun 2017 tentang Ketertiban Umum, dan Perda Nomor 16 Tahun 2003 tentang K3 (Kebersihan Ketertiban, dan Keindahan).
Selain mempreteli spanduk dan baliho yang di pasang tidak pada tempatnya, pihaknya juga menertibkan spanduk dan baliho yang habis pajaknya. Namun meski ada yang pajak dan masa pasangnya masih berlaku ketika melanggar tetap akan ditertibkan.
"Pajak yang habis ditertibkan, pajak yang belum habis kalau melanggar juga dicopot. Paling nanti bisa diambil lagi, cuma ke pemiliknya diimbau agar jangan pasang di tiang-tiang listrik atau tempat terlarang," ujarnya.
Setiap kali melakukan patroli pihaknya selalu menemukan spanduk dan baliho yang melanggar. Spanduk yang ditertibkan di antaranya berupa iklan produk rokok, spanduk promo perumahan, hingga spanduk dukungan dari suporter sepak bola.
"Spanduknya macam-macam ya, ada rokok, ada yang perumahan, dll. Sekali penertiban kami bisa angkut 20-30 spanduk dan baliho," tutur Rasiswowo.
Editor: Agus Warsudi