Puluhan Kafe dan Tempat Hiburan di Dago Pakar Bandung Ditertibkan Polisi
BANDUNG, iNews.id - Puluhan kafe dan tempat hiburan di kawasan Dago Pakar, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, ditertibkan oleh petugas Polresta Bandung, Jumat (19/5/2023) malam. Penindakan ini dilakukan karena kafe dan tempat hiburan malam itu buka hingga pukul 02.00 WIB sehingga mengganggu kenyamanan masyarakat.
Saat tiba di lokasi menjelang tengah malam, petugas Polresta Bandung mendapati sebagian besar kafe dan tempat hiburan buka melewati jam operasional yang diizinkan.
"Bahkan tidak sedikit kafe dan tempat hiburan yang buka sampai dini hari. Musik yang diputar menganggu kenyamanan masyarakat," kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo yang memimpin penertiban itu.
Selain kebisingan, ujar Kombes Pol Kusworo Wibowo, banyak kendaraan para pengunjung memakan badan jalan sehingga mengganggu arus lalu lintas di kawasan Dago Pakar.
"Kondisi ini dikeluhkan warga sekitar yang kerap terganggu oleh suara gaduh dan juga parkir kendaraan memakan badan jalan," ujar Kombes Pol Kusworo Wibowo.
Kapolresta Bandung menuturkan, dalam penertiban kali ini, petugas memberikan pemahaman secara persuasif agar pengelola dan pemilik mematuhi Peraturan Pemerintah Kabupaten Bandung yang mengharuskan kafe serta tempat hiburan tutup pukul 23.00 WIB. "Kami juga meminta pengunjung mematuhi aturan ini," tutur Kapolresta Bandung.
Jika pengelola kafe dan tempat hiburan membandel, kata Kombes Pol Kusworo Wibowo, petugas akan memberikan peringatan keras dan merekomendasikan sanksi tegas mencabut izin operasional.
Editor: Agus Warsudi