PSDK DAS Citarum Sebut Cekungan Bandung Dalam Ancaman Krisis Air Akibat Alih Fungsi Lahan

BANDUNG, iNews.id - Pusat Sumber Daya Komunitas (PSDK) Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum menyebut cekungan Bandung dalam ancaman krisis air bersih. Kondisi terjadi akibat masifnya alih fungsi lahan menjadi perumahan dan industri.
Ketua PSDK DAS Citarum Ahmad Gunawan mengatakan, kesimpulkan ini diambil didasarkan atas studi kasus alih fungsi lahan di kawasan Bandung selatan. Dalam dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Tata Ruang dan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bandung, saat ini, terdapat peningkatan kawasan pemukiman yang sangat signifikan sebesar 8.743,34 hektare (ha) dibandingkan RTRW 2016-2036.
"Pada RTRW 2016-2036 total kawasan pemukiman sebesar 33.458,53 ha. Jadi saat ini, naik menjadi 42.201,87 ha pada RTRW 2023-2043. Data pemukiman pada RTRW 2023-2043 dibagi dua, yaitu permukiman perdesaan dan perkotaan," kata Ketua PSDK DAS Citarum dalam rilis yang diterima, Kamis (26/10/2023).
Kawasan pemukiman yang paling luas, ujar Ahmad Gunawan, berada di kawasan pemukiman perkotaan, sebesar 35.951 ha. Kawasan terbesar yang berubah menjadi pemukiman adalah lahan pertanian. Hal ini bisa dilihat dalam data, terjadi pengurangan lahan pertanian sebesar 5.354,61 hektare dibanding RTRW 2016-2036 dari 39.422,96 ha menjadi 34.068,35 ha, dengan prooporsi pertanian pangan sebesar 18.560,31 ha dan holtikulturan 15.508,04 ha.
"Tentu kondisi ini akan berdampak kepada kondisi tutupan lahan. Dengan semakin luasnya kawasan pemukiman, maka akan mempersempit luasan daerah resapan air. Seburuk-buruknya wilayah pertanian masih bisa meresap air. Berbeda dengan lahan pemukiman, tanah-tanah akan tertutup dengan tembok dan aspal jalan," ujar Ahmad Gunawan.
Celakanya lagi, tutur Ketua PSDK DAS Citarum, kawasan pemukiman ini berada di daerah tangkapan air Mikro DAS. Seperti Mikro DAS Cipelah Kelurahan Wargamekar Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung. Berdasarkan data KLHS RTRW 2023-2043, dari sisi ketersediaan air di Kabupaten Bandung, sudah minus 9.559.297 liter per tahun.
"Dengan semakin berkurangnya daerah resapan air maka akan meningkatkan ketergantungan pasokan air dari daerah lain. Alih fungsi lahan untuk pemukiman yang masif ini bukan hanya terjadi di Kecamatan Baleendah, tetapi juga di Bojongsoang, Ciparay, Arjasari, Katapang, Soreang, Majalaya, Solokan Jeruk, Cicalengka dan Rancaekek," tutur Ketua PSDK DAS Citarum.
Ahmad Gunawan mengatakan, dengan ditetapkannya Kabupaten Bandung menjadi bagian dari KSN Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung, dimungkinkan akan terjadi pembangunan permukiman yang lebih masif. Dalam Perpres No. 45 tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung, salah satu fungsi ruang Kabupaten Bandung adalah sebagai salah satu destinasi wisata.
"Fungsi ini sudah terlihat dengan pembangunan kawasan wisata yang masif di Kabupaten Bandung seperti di Kecamatan Pangalengan. Di Pangalengan terdapat aktivitas usaha pariwisata yang merebut hak-hak air di mana pembangunan dek campground masuk sampai ke Badan Sungai Cisangkuy," ucap Ahmad Gunawan.
Selain itu, ujar dia, pengembangan kawasan wisata juga akan mengundang banyak investasi untuk mendirikan bangunan vila dan hotel. Ancaman sumber daya air yang lain adalah perluasan kawasan Industri.
"Dalam dokumen KLHS RTRW Kabupaten Bandung 2023-2043, 4. Terdapat penambahan kawasan industri seluas 388 ha. Dari 4.386,00 dalam RTRW 2016-2036, menjadi 4.774,88 ha dalam RTRW 2023-2043," ujar dia.
Ahmad Gunawan menuturkan, meskipun penambahan kawasan industri tidak terlalu luas, namun membutuhkan sumber daya atau daya dukung alam lebih besar dibandingkan pemukiman. "Di antaranya adalah daya dukung air dan energi. Berdasarkan hasil overlay Kawasan industry dengan Jasa Ekosistem (JE) penyedia air, kawasan industry ini, seluas 2.834,45 Ha, berada pada wilayah dengan JE penyedia air rendah dan dari overlay dengan daya dukung air, kawasan industry seluas 2.899,32 ha membutuhkan daya dukung air yang melampaui batas.
"Berarti kawasan ini akan membutuhkan pasokan dari daerah lain atau mengambil air bawah tanah yang akan berdampak terhadap lingkungan sekitarnya," tutur Ahmad Gunawan.
Dalam hal distribusi air pun, kata dia, masih terjadi masalah. Jaringan PDAM masih belum mampu mencapai semua wilayah dan masyarakat di Kabupaten Bandung. Konflik perebutan air masih sering terjadi di kawasan pertanian.
Bahkan di Kecamatan Pangalengan yang menurut data ketersediaan air terjadi surflus, terjadi konflik perebutan air antar petani. Hal ini juga terjadi di Banjaran dan kecamatan lain. Ini menunjukan distribusi air di Kabupaten Bandung bermasalah.
Permasalahan air di Kabupaten Bandung akan berdampak luas terhadap Kawasan Cekungan Bandung terutama Kota Bandung. Sungai Cisangkuy di kawasan Bandung selatan, tepatnya Kecamatan Pangalengan, merupakan salah satu sumber utama air baku PDAM Kota Bandung.
Karena itu, PSDK DAS Citarum mendesak Pemkab Bandung dan Pemprov Jabar melakukan hal-hal sebagai berikut:
1. Melanjutkan penyusunan Perda perlindungan Kawasan Bandung Selatan sebagai salah satu instrument pengendalian lingkungan dari ancaman ekspansi Pembangunan yang akan merusak lingkungan terutama dalam Jasa Ekosistem Sumber Daya Air.
2. Melakukan penertiban Pembangunan perumahan oleh pengembang realestate agar tidak membangun Kawasan hunian di daerah tangkapan air dan resapan air.
3. Mengembangkan konsep hunian susun sebagai salah satu program penyediaan rumah layak bagi masyarakat.
4. Memastikan siapapun yang akan membangun gedung/bangunan/rumah/pabrik mengurus Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di seluruh wilayah Kabupaten Bandung yang memihak pada perlindungan dan konservasi air
6. Menindak tegas pelanggar ruang.
Editor: Agus Warsudi