BANDUNG, iNews.id - Wali Kota Bandung, Jawa Barat Oded M Danial memutuskan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diperpanjang hingga 29 Mei 2020. Sebab wilayahnya masih berisiko tinggi penyebaran Covid-19.
"Ada 30 kecamatan masih hitam dan ada yang merah. Artinya ini masih berat. Kelurahan juga, masih ada sekitar 83 yang hitam. Artinya kuning itu karena metropolitan, jadi ya masih rawan," kata Oded M Danial di Kota Bandung, Selasa (19/5/2020).
Update Corona di Jabar 19 Mei: 1.700 Positif, 411 Sembuh, 124 Meninggal
Kota Bandung bersama daerah lain di kawasan Bandung Raya menjalankan PSBB mulai 22 April hingga 5 Mei 2020. Selanjutnya, Kota Bandung mengikuti PSBB di tingkat Provinsi Jawa Barat yang berlangsung 6-20 Mei 2020.
Pemerintah Kota Bandung juga tetap menerapkan Peraturan Wali (perwali) Kota Bandung Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB selama masa perpanjangan PSBB.
30 Kelurahan di Bekasi Boleh Salat Idul Fitri, Ini Lokasinya
"Masih sama, perwalinya masih yang lama, artinya tidak berubah," kata Oded.
Selama perpanjangan PSBB, dia mengatakan, pusat perbelanjaan dan tempat wisata tetap tidak diizinkan beroperasi. "Tetap sesuai Perwali yang ada yang kita pakai, yang namanya sosialisasi harus tetap dilakukan selama PSBB. Upaya-upaya itu akan kita lakukan terus lakukan," kata Oded.
Editor: Faieq Hidayat