get app
inews
Aa Text
Read Next : Fakta Baru Kasus Pemuda Tewas di Jalan Letnan Harun Tasikmalaya, Ternyata Korban Pengeroyokan

Pria di KBB Dikeroyok, Korban Dipukul Pakai Kayu hingga Disabet Sajam

Jumat, 10 November 2023 - 22:53:00 WIB
Pria di KBB Dikeroyok, Korban Dipukul Pakai Kayu hingga Disabet Sajam
Polisi tangkap empat pelaku pengeroyokan di KBB. (Foto: Ilustrasi/Ist)

BANDUNG BARAT, iNews.id - Aksi pengeroyokan terjadi di Kompleks Pondok Hijau, Desa Ciwaruga, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Kamis (9/10/2023) sekitar pukul 16.30 WIB. Korban mengalami luka serius di sekujur tubuhnya.

Pelaku berjumlah empat orang berinisial PA (28), RE (34), RM (35), dan NSF (22) itu mengeroyok Toni Kermansah (39) hingga korban terluka akibat terkena sabetan senjata tajam, pukulan benda tumpul, dan lemparan batu.

Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono mengatakan, aksi pengeroyokan itu dilakukan dengan cara mengayunkan golok ke arah muka dan kepala korban yang dilakukan pelaku berinisial PA dan RE. Namun beruntung korban berhasil menangkisnya menggunakan tangan.

"Kemudian pelaku berinisial RM memukul korban menggunakan kayu kaso hingga mengenai tangan kiri dan tangan kanan korban. Pelaku NSF melemparkan batu hingga mengenai bahu korban," kata Aldi saat dihubungi, Jumat (10/11/2023) malam.

Akibat aksi pengeroyokan tersebut, korban terluka di beberapa bagian tubuhnya.  "Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami luka memar di bahu, luka lecet di jari telunjuk kiri, dan jari tengah serta jari manis tidak bisa ditekuk," kata Aldi.

Korban melaporkan kejadian yang menimpanya itu kepada pihak kepolisian, yang langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti lainnya, para pelaku akhirnya berhasil diamankan.

Selain menangkap keempat pelaku, pihaknya juga sudah mengamankan barang bukti senjata tajam berupa golok, kayu, dan batu yang digunakan pelaku untuk melakukan penganiayaan terhadap korban, rekaman CCTV, dan hasil visum.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana secara bersama-sama melakukan pengeroyokan dengan ancaman 5 tahun penjara," ucap Aldi. 

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut