Pria di Cianjur Cabuli Gadis 17 Tahun dengan Iming-Iming Uang
CIANJUR, iNews.id - Gadis 17 tahun warga Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat dicabuli pria inisial MA (52). Modus pelaku akan memberikan sejumlah uang kepada korban.
Kabid Humas Polda Kombes Pol Saptono Erlangga Waskitoroso mengatakan aksi bejat pelaku dilakukan di rumahnya Kampung Bolangsari RT 01/05, Desa Mekarjaya, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur.
Kasus pencabulan itu terbongkar setelah korban melapor ke Polres Cianjur beberapa waktu lalu. Setelah menerima laporan, petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur melakukan penyelidikan.
"Setelah mendapatkan cukup bukti, pelaku MA ditangkap," kata Erlangga, Jumat (24/7/2020).
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti satu buah baju lengan panjang warna putih, satu miniset warna putih, satu buah bra warna hitam, satu rok Panjang warna biru, dan satu celana dalam warna ungu. Barang bukti itu merupakan pakaian saat korban dicabuli tersangka.
Kombes Pol S Erlangga mengatakan, modus operandi pelaku melakukan tipu muslihat dan serangkaian kebohongan terhadap korban dengan janji akan memberikan sejumlah uang jika mau dicabuli.
"Tersangka berjanji memberi uang tetapi tak ditepati sehingga korban melapor," ujar Kombes Pol S Erlangga.
Akibat perbuatannya, tersangka MA dikenakan Pasal 81 Ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Berita Lain Bisa Dibaca di Sindonews.com: 4 Begal Pasteur Dibekuk, Orang Tua Korban: Terima Kasih Polisi
Editor: Faieq Hidayat