Predator di Sukabumi Cabuli 30 Anak, Ini Modus Pelaku
BANDUNG, iNews.id - Pria berinisial FCR (23) asal Desa Pulosari, Kecamatan Kelapanunggal, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat ditangkap polisi. Dia mencabuli puluhan bocah laki-laki sejak 2018.
Kapolres Sukabumi AKBP M Lukman Syarif mengatakan kasus bejat tersebut terungkap setelah korban melapor ke orang tuanya. Kemudian, orang tua korban melapor ke Satreskrim Polres Sukabumi.
"Tersangka FCR sudah melakukan tindakan perbuatan cabul ini dari tahun 2018. Semua korban anak laki-laki di bawah umur dan seluruhnya dilakukan di rumah tersangka," kata Lukman, Senin (6/7/2020).
Lukman mengatakan jumlah korban yang sudah diperiksa mencapai 30 orang. "Saat ini korban yang sudah kami periksa berjumlah 30 orang. Sebanyak 17 korban di antaranya telah menjalani pemeriksaan secara detail bekerja sama dengan tim medis dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Jabar," ujar AKBP M Lukman.
Tersangka FCR dikenakan Pasal 82 ayat 1 dan 4 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu RI Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dengan acaman hukuman maksimal 15 tahun.
"Kebanyakan korban, warga sekitar tempat tinggal tersangka FCR dan dari informasi penyidik kemungkinan korban akan bertambah," tutur Kapolres Sukabumi.
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Marwan Sirait mendorong Pemkab Sukabumi mengambil langkah preemtif dan preventif guna mencegah peristiwa serupa kembali terjadi di masa yang akan datang.
"KPAI memberikan apresiasi kepada Kapolres Sukabumi dan jajaran yang telah berhasil mengungkap dan menangani secara baik kasus perbuatan cabul di bawah umur," ujar Marwan.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Saptono Erlangga Waskitoroso mengatakan modus pelaku mencari korban melalui media sosial. Kemudian pelaku mengiming-imingi korban ilmu mistik.
"Modus pelaku ini, mencari para korban melalui jejaring media sosial FB. Kemudian pelaku mengiming-imingi ilmu mistik dan kursus musik kepada para korban di kediaman pelaku dengan syarat korban mau dicabuli oleh pelaku," kata Kombes Pol Saptono Erlangga.
Barang bukti pelaku yang diamankan 1 unit telepon seluler (ponsel), 1 buah kasur lipat, dan 1 sprei warna merah.
Berita Lain Bisa Dibaca di Sindonews.com : Petani Ingin Kursi Kadis Pertanian KBB Diisi Orang yang Tepat
Editor: Faieq Hidayat