get app
inews
Aa Text
Read Next : Sakit, 2 Terpidana Mati dan Seumur Hidup Akan Dipulangkan ke Inggris

Pramudya dan 2 Saksi Kasus Vina Cabut BAP, Ngaku saat Itu Diancam jika Jujur

Selasa, 11 Juni 2024 - 14:50:00 WIB
Pramudya dan 2 Saksi Kasus Vina Cabut BAP, Ngaku saat Itu Diancam jika Jujur
Pramudya Wibawa Jati bersama dua temannya Okta dan Teguh saat berada di Mapolda Jabar untuk mencabut BAP tahun 2016 kasus Vina dan Eky. (Foto: iNews/Agus Warsudi)

BANDUNG, iNews.id - Sejumlah saksi kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan M Rizky Rudiana mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada 2016. Teranyar yakni Pramudya Wibawa Jati teman dari para terpidana dalam kasus tersebut.

Pramudya mengaku ditekan penyidik saat diperiksa terkait kasus Vina Cirebon. Saat ini dia bersama dua temannya, Okta dan Teguh turut diperiksa menjadi saksi.

"Saya ingin mengubah BAP yang sebenarnya," ujar Pramudya didampingi para pengacara di Polda Jabar, Selasa (11/6/2024).

Dalam BAP pada 2016 silam, Pramudya mengaku tidak tidur di rumah kontrakan milik ketua RT bersama para terpidana. Padahal yang sebenarnya, dia sedang bersama 10 temannya di kontrakan ketua RT, termasuk lima terpidana. Yang tidur di kontrakan tersebut yakni Eka, Eko, Hadi, Supri, Jaya, Kafi, Teguh, Okta Udin dan dirinya.

"(Saat peristiwa pembunuhan Vina dan Eky terjadi pada Sabtu 27 Agustus 2024) Saya tidur di rumah Oak RT bersama 10 teman, termasuk lima terpidana," ujar Pramudya, katanya.

Pramudya menuturkan, saat pemeriksaan tahun 2016, dia ditekan penyidik. Dia diancam akan terseret kasus jika berkata jujur tidur di rumah ketua RT bersama lima terpidana lainnya.

"Karena dulu ditekan sama penyidik. Kalau kamu ngaku tidur di rumah Pak RT, nanti kamu terseret. Bilangnya begitu," tutur Pramudya menirukan ancaman penyidik.

Lantaran takut terancam terseret kasus tersebut, Pramudya yang saat itu masih di bawah umur akhirnya menyetujui BAP yang dibuat pada 2016 silam.

Setelah 8 tahun berlalu, akhirnya Pramudya memberanikan diri berkata jujur. Dia merasa bersalah dan kasihan karena dalam BAP 2016 mengaku tidak berada di rumah kontrakan bersama lima terpidana yang merupakan teman satu kampung.

Akibatnya, 5 temannya itu divonis penjara seumur hidup lantaran dituduh terbukti membunuh Vina dan Eky.

Pramudya datang ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar bersama Okta dan Teguh serta didampingi kuasa hukum. Mereka merupakan saksi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam.

Jutek Bongso, kuasa hukum Pramudya, Okta dan Teguh mengatakan, ingin memastikan pemeriksaan terhadap ketiga saksi berjalan fair, jujur dan tidak didapati tekanan atau hambatan.

"Cukup berjalan dengan profesional. Mudah-mudahan kasus ini dapat terungkap terang benderang tanpa ada rekayasa," kata Jutek Bongso.

Dia mengatakan, ketiga saksi merupakan teman dari lima terpidana yang mendekam di lembaga pemasyarakatan (lapas) karena dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Diketahui tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky yang dihukum penjara seumur hidup, antara lain Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Sudirman. Satu eks terpidana, Saka Tatal dijatuhi hukuman 8 tahun penjara karena saat itu masih di bawah umur.

Sebelumnya diberitakan, kasus pembunuhan Vina dan Eky kembali viral dan menjadi perhatian masyarakat setelah film Vina: Sebelum 7 Hari tayang di bioskop.

Masyarakat pun mendesak polisi segera menuntaskan kasus yang mengendap selama 8 tahun itu. Tak butuh waktu lama, polisi menangkap Pegi Setiawan yang dituding sebagai satu dari tiga DPO atau buron kasus itu.

Pegi ditangkap polisi di Jalan Kopo, Kota Bandung pada Selasa 21 Mei 2024. Pria yang bekerja sebagai kuli bangunan itu diringkus sepulang kerja. Pegi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap Vina dan Eky pada 2016 silam.

Polisi mengklaim mengantongi bukti keterlibatan Pegi dalam kasus tersebut. Penyidik memperlihatkan alat bukti berupa ijazah, kartu keluarga, buku rapor SD dan SMP. Kemudian, STNK motor, 2 kotak handphone kosong dan beberapa dokumen lain atas nama Pegi.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut