get app
inews
Aa Text
Read Next : Fakta Baru Kasus Suap Yana Mulyana, Ada Atensi DPRD Kota Bandung soal Anggaran Pengadaan CCTV

Polsek Lengkong Gulung Komplotan Curanmor Modus Diangkut Pakai Mobil APV, Tangkap 4 Tersangka

Senin, 07 Agustus 2023 - 14:43:00 WIB
Polsek Lengkong Gulung Komplotan Curanmor Modus Diangkut Pakai Mobil APV, Tangkap 4 Tersangka
Kapolsek Lengkong Kompol Atep Suhendi menunjukkan barang bukti kasus curanmor. (FOTO: iNews.id/AGUS WARSUDI)

BANDUNG, iNews.id - Polsek Lengkong menggulung komplotan pencuri kendaraan bermotor (curanmor) modus diangkut pakai mobil APV. Polisi menangkap tiga tersangka pelaku, MSR, SP, DW, dan 1 di bawah umur. 

Keempat tersangka ditangkap di wilayah Bandung dan Kabupaten Garut. Salah satu tersangka ditembak kakinya karena mencoba melawan dan melarikan diri.

"Kami menangkap empat komplotan curanmor uang telah melakukan pencurian di wilayah Polsek Lengkong," kata Kapolsek Lengkong Kompol Atep Suhendi di Mapolsek Lengkong, Senin (7/8/2023).

Kompol Atep Suhendi menyatakan, para pelaku beraksi bersama-sama dengan menggunakan mobil van rental. Saat menemukan lokasi yang dinilai layak untuk beraksi, para pelaku turun dari mobil dan menyebar ke sejumlah titik. Mereka membobol motor memakai kunci letter T.

"Pelaku ini dalam melakukan kejahatannya menggunakan APV rental. Motor curian diangkut menggunakan mobil tersebut," ujar Kompol Atep Suhendi.

Selanjutnya, tutur Kapolsek Lengkong, keempat pelaku menjual motor curian ke penadah di Garut yang saat ini telah ditetapkan masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buron.. Dari pemeriksaan yang dilakukan, dalam sehari, pelaku beraksi di lebih dari lima lokasi di Kota Bandung. "Mereka masih dijual dalam keadaan utuh ke Garut dengan harga Rp2 juta-Rp3 juta," tutur Kapolsek Lengkong.

Barang bukti yang disita dalam kasus ini, kata Kompol Atep Suhendi, dua unit motor curian dan mobil rental jenis APV. "Pelaku berinisial DW ditembak karena melawan saat hendak ditangkap," ucap Kompol Atep Suhendi.

Akibat perbuatannya, ujar kapolsek, keempat pelaku disangkakan melanggar Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatasan dan diancam hukuman lebih dari 5 tahun penjara. "Barang bukti tiga unit kendaraan, yang telah diamankan dari para pelaku dua buah helm dan ada juga astag dan kendaraan," ujar dia.

Sementara itu, DW mengaku hanya membutuhkan waktu kurang dari 5 menit untuk mencuri motor. Dalam sehari, jumlah motor curian yang diperoleh tak menentu. Komplotan tak mematok target. "Di bawah 5 menit (untuk mencuri motor)," kata DW.

Sementara itu, Wahyu Rahayu, korban pencurian mengatakan, kehilangan motor saat sedang diparkir di halaman rumah.  Wahyu mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polsek Lengkong yang telah mengungkap kasus ini dan mengembalikan motornya yang hilang. "Motor saya hilang saat diparkir," kata Wahyu.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut