get app
inews
Aa Text
Read Next : Heboh! Warga Belitung Temukan Karung Berisi 20 Paket Sabu Terapung di Laut

Polrestabes Bandung Bongkar 30 Kasus Narkoba saat Ramadan, 39 Orang Ditangkap

Kamis, 12 Maret 2026 - 12:32:00 WIB
Polrestabes Bandung Bongkar 30 Kasus Narkoba saat Ramadan, 39 Orang Ditangkap
Polrestabes Bandung menunjukkan barang bukti sabu, ganja dan obat terlarang dari pengungkapan puluhan kasus narkoba di Kota Bandung. (Foto: dok Polri)

BANDUNG, iNews.id - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung mengungkap puluhan kasus penyalahgunaan narkotika dalam operasi intensif yang digelar selama bulan suci Ramadan. Dari operasi tersebut, polisi membongkar 30 kasus narkoba dan mengamankan puluhan tersangka.

Total sebanyak 39 orang ditangkap dalam pengungkapan kasus tersebut. Para tersangka didominasi laki-laki dengan satu orang perempuan yang diduga berperan sebagai pengedar.

Dari 30 kasus yang diungkap, sebanyak 27 kasus merupakan tindak pidana narkotika. Sementara tiga kasus lainnya terkait peredaran obat-obatan terlarang.

Pengungkapan jaringan narkoba ini dilakukan di sejumlah lokasi strategis di wilayah Kota Bandung, mulai dari kawasan permukiman hingga terminal.

Para pelaku diketahui menggunakan berbagai modus untuk menjalankan aksinya. Di antaranya menggunakan sistem “tempel”, transaksi melalui jaringan online, hingga penjualan langsung secara perorangan.

Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti dalam jumlah besar. Barang bukti yang diamankan antara lain sabu seberat 1.257,95 gram, ganja kering sebanyak 12,6 kilogram, serta ribuan butir obat-obatan terlarang.

Selain itu, petugas juga menemukan cairan bibit tembakau sintetis yang diduga akan digunakan untuk memproduksi narkotika jenis baru.

Polisi turut menyita sejumlah barang pendukung aktivitas peredaran narkoba seperti puluhan unit telepon seluler, timbangan digital, serta uang tunai jutaan rupiah yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika.

Melalui pengungkapan kasus ini, kepolisian menyebut telah menyelamatkan sekitar 85.728 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.

Saat ini seluruh tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dan Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut