Polresta Bandung Tangkap Dokter Gadungan Penjual Obat Penggugur Kandungan Ilegal
BANDUNG, iNews.id - SM dan RI, dokter gadungan ditangkap petugas Satreskrim Polresta Bandung. Kedua tersangka diduga menjual obat penggugur kandungan dan memberikan layanan konsultasi aborsi ilegal.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, epada para konsumen, kedua pelaku mengaku dokter ketika menjual obat penggugur kandungan. Hasil penyidikan, konsumen obat penggugur kandungan yang dijual SM tak hanya tinggal di Bandung tapi juga dari Sumatera dan Sulawesi.
Pelaku mengaku dokter dan menjual obat-obat terlarang yang seharusnya diperjualbelikan berdasarkan resep dokter," kata Kombes Kusworo Wibowo saat konferensi pers di Polresta Bandung, Senin (6/11/2023).
Kombes Pol Kusworo Wibowo menyatakan, kasus ini berhasil diungkap pada 23 Oktober 2023 setelah penyidik mendapati unggahan di Facebook. Di akun medos itu, pelaku SM menawarkan jasa konsultasi aborsi.
Kemudian, penyelidikan dilakukan oleh Satreskrim Polresta Bandung dan menangkap SM. Polisi juga menggeledah rumah SM dan didapati barang bukti 40 butir obat untuk menggugurkan kandungan.
"Tersangka berinisial SM menawarkan obat penggugur kandungan Facebook. Dia juga menawarkan jasa konsultasi aborsi sehingga banyak yang bergabung dalam grup Facebook tersebut. Anggotanya bertukar nomor WA.
Setelah itu konsultasi dilakukan via WA. Mereka juga bertransaksi obat terlarang itu," ujar Kombes Pol Kusworo Wibowo.
Kapolresta Bandung menuturkan, SM mengaku mendapatkan obat penggugur kandung yang dijualnya dari RI. Karena itu, penyidik pun menangkap RI di Karawang. Dari tangan RI, polisi menyita ratusan butir obat terlarang. "Tersangka RI mengaku mendapatkan obat tersebut dari pelaku berinisial AL yang masih berstatus DPO atau buron," tutur Kapolresta Bandung
Berdasarkan hasil penyidikan, obat penggugur kandung dijual RI kepada SM seharga Rp3,5 juta per 120 butir. Sedangkan tersangka SM menjual obat itu kepada pengikutnya di Facebook dengan harga Rp1,5 juta per 10 butir.
"Obat ini berbahaya bagi bayi dan ibu hamil jika dikonsumsi tanpa resep dokter. Jika dikonsumsi, ternyata janin tidak gugur, bayi bisa cacat saat dilahirkan. Seandainya gugur, terjadi infeksi di rahim sehingga membahayakan ibu hamil," ucap Kombes Pol Kusworo Wibowo.
Kepada penyidik, tersangka SM mengaku telah menjual obat penggugur kandungan sejak 2021 lalu. "Kami cek itu ada 20 korban. Dari 20 itu, tiga di Bandung, sedangkan sisanya di luar. Ada yang dari Kupang, Sumatera, Sulawesi, dan lain-lain," ujar Kapolresta Bandung.
Akibat perbuatannya, SM dan RI dijerat Pasal 435 juncto 138 ayat 2 sub Pasal 463 ayat 1 dan ayat 2 juncto Pasal 145 ayat 1 dan ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. SM dan RI terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Editor: Agus Warsudi