get app
inews
Aa Text
Read Next : Cegat 2 Mobil di Kutai Timur, BNN Temukan 3 Koper dan 2 Bungkusan Berisi Narkotika 

Polres Karawang Ungkap 20 Kasus Narkotika dan Obat Keras Ilegal, 24 Orang Ditangkap

Kamis, 21 Mei 2026 - 22:54:00 WIB
Polres Karawang Ungkap 20 Kasus Narkotika dan Obat Keras Ilegal, 24 Orang Ditangkap
Polres Karawang ungkap 20 kasus narkotika dan obat ilegal, amankan 24 tersangka serta sabu, sintetis, ekstasi, dan 30.000 obat keras. (Foto: Istimewa).

KARAWANG, iNews.id - Polres Karawang mengungkap 20 kasus narkotika dan tindak pidana kesehatan selama periode Mei 2026 hingga 21 Mei 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti berupa sabu, narkotika sintetis, ekstasi, hingga puluhan ribu butir obat keras ilegal.

Kapolres Karawang AKBP Fiki N Ardiyansyah mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang di bawah pimpinan AKP Ferly Marasin.

“Selama periode Mei 2026 hingga hari ini, kami berhasil mengungkap 20 kasus narkotika dan tindak pidana kesehatan dengan total 24 tersangka,” ujar AKBP Fiki, dikutip dari iNews Karawang, Kamis (21/5/2026).

Dia menjelaskan, barang bukti yang diamankan terdiri atas sabu seberat 1.440,63 gram, narkotika sintetis 201,10 gram, serta tiga butir ekstasi.

Salah satu pengungkapan menonjol terjadi pada Kamis (14/5/2026) dengan barang bukti sabu lebih dari satu kilogram. Kasus ini bermula dari penangkapan tersangka berinisial SD.

“Dari tangan tersangka SD, kami menyita sabu seberat 1.007,40 gram, dua timbangan digital, plastik klip kosong dan satu unit telepon genggam,” katanya.

Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap tersangka lain berinisial DN alias Abah di Kampung Surabaya, Desa Sawah Kulon, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta.

Dia menjelaskan, tersangka SD berperan sebagai kurir yang mendapatkan pasokan sabu dari bandar berinisial TL alias Godek yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Barang tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Karawang dan Purwakarta. Mereka dijanjikan upah Rp10 juta untuk setiap 100 gram sabu yang berhasil diedarkan,” ucapnya.

Menurutnya, tersangka DN diketahui telah dua kali menerima pasokan dari jaringan yang sama sebelum penangkapan kali ini dilakukan.

“Para pelaku mengaku menjadi pengedar karena diiming-imingi narkoba secara gratis,” ujarnya.

Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar.

Selain kasus narkotika, Polres Karawang juga mengungkap 14 kasus peredaran obat keras ilegal dengan total barang bukti 30.075 butir berbagai jenis obat.

Salah satu kasus besar terjadi pada Kamis (14/5/2026) dengan pengungkapan 17.640 butir obat keras di dua lokasi, yakni Batujaya, Karawang, dan Muaragembong, Bekasi.

Kasus ini bermula dari penangkapan tersangka PP di Batujaya dengan barang bukti 8.070 butir obat keras.

“Kemudian kami melakukan pengembangan melalui scientific investigation digital dan berhasil menangkap tersangka WA di Muaragembong, Bekasi dengan barang bukti 9.570 butir obat keras,” katanya.

Dari hasil penyelidikan, pemasok utama obat keras ilegal tersebut diketahui berasal dari Aceh dan saat ini masih dalam pengembangan lebih lanjut.

Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

“Kami berkomitmen memberantas peredaran narkotika, psikotropika dan obat-obatan tertentu tanpa izin di wilayah hukum Polres Karawang,” katanya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut