get app
inews
Aa Text
Read Next : Gempa Terkini Magnitudo 3,9 Guncang Jembrana Bali

Polres Garut Ungkap Kasus Perdagangan Orang, 20 Gadis Dipaksa Jadi PSK

Selasa, 20 Maret 2018 - 13:32:00 WIB
Polres Garut Ungkap Kasus Perdagangan Orang, 20 Gadis Dipaksa Jadi PSK
Kedelapan tersangka dugaan kasus perdagangan orang dan prostitus yang ditangkap Polres Garut. (Foto: iNews/II Solichin)

GARUT, iNews.id – Kepolisian Resor (Polres) Garut mengungkap sindikat perdagangan orang atau human trafficking di Garut, Jawa Barat dan Denpasar Bali. Atas pengungkapan itu, delapan tersangka diringkus, termasuk 20 gadis remaja yang diduga jadi korban perdagangan.

Informasi yang dihimpun iNews, pengungkapan kasus itu berawal dari penyamaran dua polwan cantik yang terjun masuk ke dalam sindikat perdagangan orang tersebut. Dari hasil pengembangan dan penyamaran di lapangan, polisi menangkap delapan tersangka, yakni IR (48); FP (23); AS (26); RI (23); AR (26); AN (23); A (41); dan CS (35). Kedelapan tersangka memiliki peran masing-masing, baik sebagai mucikari, perekrut, dan petugas bandara.

Penangkapan itu dilakukan polisi di dua lokasi, yakni di Desa Pasawahan, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut dan Kecamatan Denpasar, Kota Denpasar, Provinsi Bali. Selain menangkap para tersangka, polisi juga mengumpulkan beberapa barang bukti kejahatan, berupa catatan pemasukan villa, buku pemasukan pekerja seks komersil (PSK), catatan milik PSK, handuk warna putih, sprei, alat kontrasepsi, sabun batang, uang Rp300.000, dua ponsel, dan dua tiket penumpang bandara.

Kapolres Garut, AKBP Budi Satria Wiguna mengatakan, kronologi pengungkapan kasus dugaan trafficking dan prostitusi itu berawal dari laporan salah satu keluarga korban yang berasal dari Garut. Pihak keluarga korban curiga, awalnya kerabat mereka dijanjikan bekerja di sebuah cafe dan pelayan restoran di Bandung. Namun justru dibawa ke Bali. Sesampainya di sana, korban dipaksa menjadi PSK.

“Ada laporan yang masuk soal dugaan perdagangan orang dan praktik prostitusi. Kami lalu mengembang laporan itu dengan membagi menjadi tiga tim. Termasuk juga melibatkan dua polwan untuk menyamar untuk mengungkap kasus tersebut,” kata Wiguna, Senin 19 Maret 2018.

Ia menjelaskan, modus para pelaku yakni dengan merekrut korbannya yang masih remaja dengan janji dipekerjakan sebagai pelayan café dan restaurant. Pelaku asal Garut juga memiliki jaringan di Bali, sebagai lokasi untuk menempatkan para calon korban tersebut.

“Pengakuan pelaku mereka sudah menjalankan praktik ini selama empat tahun. Mereka memiliki seorang komplotan petugas bandara yang mengatur tiket perjalanan para korbannya, karena banyak yang masih di bawah umur dan belum ber-KTP,” ujarnya.

Wiguna menambahkan, untuk saat ini, korban yang telah dibawa ke Garut dari Bali ada sebanyak tiga orang. Sementara total gadis yang dipekerjakan ada sebanyak 20 korban.

Atas perbuatannya, kedelapan tersangka dijerat dengan Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Perdagangan Orang. Tersangka diancam dengan hukuman pidana kurugan penjara paling cepat tiga tahun dan paling lama 15 tahun.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut