Polres Ciamis Tangkap Kurir, 48.000 Obat Terlarang Diamankan
CIAMIS, iNews.id - Polres Ciamis, Jawa Barat menangkap kurir obat farmasi tanpa izin, Danang di Jalan Nasional. Hasilnya 48.000 obat terlarang diamankan.
Kapolres Ciamis, AKBP Dony Eka Putra mengatakan pelaku mendapatkan keuntungan Rp5 juta dari peredaran obat itu.
"Sebanyak 48.000 butir, pelaku mendapatkan keuntungan Rp5 juta," kata Dony di Ciamis, Rabu (4/11/2020).
Menurut Dony, pelaku sudah melakukan aksinya 10 kali di Ciamis. Modus pelaku memesan obat itu dari media sosial.
"Modus memesan lewat online Facebook dimulai pemesanan 5 toples dan terakhir 48 toples dengan total 48.000," kata dia.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor: Faieq Hidayat