Polisi Usut Pelecehan Seksual Karyawati Modus Bobo Bareng Bos Perusahaan di Cikarang Bekasi
BEKASI, iNews.id - Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi mengusut dugaan kasus pelecehan seksual terhadap karyawati oleh bos perusahaan di Cikarang. Informasi berkembang, pelecehan itu dengan modus bobo atau tidur bareng bos di hotel sebagai syarat perpanjangan kontrak kerja.
"Di satreskrim, kami membuka layanan pelaporan dugaan kasus serupa," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, Kamis (4/5/2023).
Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi menyatakan, hingga saat ini belum ada satu pun korban yang datang ke Mapolres Metro Bekasi untuk membuat laporan terkait pelecehan seksual yang diduga dilakukan bos perusahaan.
Namun Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, memastikan proses penyelidikan atas dugaan kasus ini sudah berjalan.
Petugas sedang mendalami perkara berkoordinasi dengan Pemkab Bekasi. "Kami melakukan koordinasi dengan Disnaker Kabupaten Bekasi. Update perkembangan kasus ini bisa ditanyakan ke reskrim," ujar Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi.
Pemkab Bekai pun sedang menelusuri dugaan pelecehan seksual di lingkungan perusahaan tersebut mengingat ada dugaan telah terjadi pelanggaran aturan baik dari aspek norma sosial, moral, maupun hukum.
Penjabat (pj) Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan upaya penelusuran kasus tersebut dilakukan dengan berkoordinasi bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat yang selama ini menjalankan fungsi pemantauan terhadap perusahaan.
"Pengawasan ketenagakerjaan memang saat ini sudah menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Oleh karena itu, kami berkoordinasi dan berkolaborasi dengan Disnakertrans Jawa Barat, khususnya UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan yang membawahi wilayah kerja Kabupaten Bekasi," kata pj Bupati Bekasi.
Dani Ramdan meminta perempuan pekerja yang menjadi korban untuk segera melaporkan kejadian dimaksud kepada Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bekasi.
Pelaporan korban dalam rangka mengetahui sekaligus mendalami dugaan kejadian berikut kronologis lengkap. Laporan korban akan sangat membantu pemerintah daerah dalam proses pengusutan.
"Kami sangat mengharapkan korban mau melaporkan kejadian yang dialaminya kepada Pemkab Bekasi. melalui Disnaker Kabupaten Bekasi," ujar Dani Ramdan.
"Karena dengan dasar laporan itu kami akan bisa lebih cepat dan akurat dalam menindaklanjuti dugaan kasusnya. Kalau ternyata terbukti secara fakta, perbuatan ini tidak bisa dibenarkan baik dari aspek etika, moral, maupun segi hukum," tutur dia.
Masyarakat Kabupaten Bekasi dikejutkan oleh dugaan adanya tindak pelecehan seksual diduga dilakukan oknum pimpinan perusahaan di wilayah Cikarang yang mewajibkan pekerja wanita untuk bermalam bersama di hotel agar bisa diperpanjang kontrak kerja.
Isu yang beredar luas di media sosial itu mencuat setelah diunggah oleh Jhon Sitorus melalui akun twitter @Miduk17. Bahkan dia menilai masalah tersebut sudah menjadi rahasia umum di kalangan pekerja Cikarang.
Editor: Agus Warsudi