Polisi Ungkap Fakta Baru Pembunuhan Sadis di Singaraja Indramayu

INDRAMAYU, iNews.id - Satreskrim Polres Indramayu mengungkap fakta baru pembunuhan yang dilakukan Dasim alias Aying terhadap Kustalim Saepul (49), warga Desa Sudimampir Lor, Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu. Pelaku Dasim membunuh korban dengan alasan untuk melindungi diri.
Pelaku Dasim yang merupakan warga Desa Rawadalem, Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu, itu menghabisi nyawa korban dengan sadis hingga leher nyaris putus.
"Dari keterangan tersangka, motifnya itu untuk melindungi diri. Karena saat ke TKP bertemu dengan korban, menurut tersangka, korban yang melakukan penganiayaan terlebih dahulu," kata Kapolres Indramayu, AKBP Fahri Siregar didampingi Kasat Reskim Polres Indramayu AKP Hillal Adi Imawan saat konferensi pers di Mapolres setempat, Kamis (26/10/2023).
AKBP M Fahri Siregar menyatakan, arit yang digunakan pelaku dalam aksi pembunuhan itu adalah milik korban. Karena pada saat kejadian, korban sedang memegang arit yang digunakan untuk mengarit rumput di area persawahan.
"Korban pada saat itu memang memegang arit. Jadi arit yang digunakan untuk melakukan penganiayaan oleh tersangka itu milik korban," ujar AKBP M Fahri Siregar.
Kapolres Indramayu menuturkan, korban tewas dengan 8 luka sabetan senjata tajam di bagian badan, mata, dan leher hingga nyaris putus.
"Korban sempat digorok juga. Luka yang paling serius pada lehernya, memotong jaringan ikat kulit leher, otot leher, pembuluh nadi, dan pembuluh balik leher, lebih dari tiga kali digoroknya," tutur Kapolres Indramayu.
Di sisi lain, AKBP M Fahri Siregar mengatakan, polisi menemukan fakta baru, bahwa pelaku DS tersebut merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) berat. Namun demikian, untuk memastikan hal itu, pihaknya telah melakukan tes kondisi kejiwaan terhadap pelaku.
"Setelah kita melakukan tes kejiwaan kepada tersangka, kondisinya dinyatakan gangguan kejiwaan berat," ucap Kapolres Indramayu.
Walaupun membela diri, kata AKBP Fahri Siregar, polisi tetap memproses pelaku sesuai ketentuan hukum. Kini pelaku pun harus mendekam di Mapolres Indramayu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Ancamannya, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," ucap AKBP M Fahri Siregar.
Selain mengamankan pelaku, ujar Kapolres Indramayu, penyidik juga menyita barang bukti berupa 1 bilah arit, 1 unit sepeda motor milik korban, dan barang-barang milik korban lain.
Diketahui, peristiwa pembunuhan sadis itu terjadi di tengah persawahan, Desa Singaraja, Kecamatan, Kabupaten Indramayu, pada Kamis 27 September 2023 lalu. Jenazah korban ditemukan mengenaskan dengan kondisi penuh luka bekas sayatan senjata tajam dan leher nyaris putus.
Editor: Agus Warsudi