Polisi Tangkap Residivis Pembobol Puluhan Toko dan Kantor di Bandung Raya

BANDUNG, iNews.id - Keni Gunawan (51), residivis pembobol puluhan toko dan kantor di tiga wilayah hukum kawasan Bandung Raya, ditangkap petugas Satreskrim Polrestabes Bandung. Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti.
Kapolestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung melalui Kasatreskrim Kompol Arief Prasetya mengatakan, selain tersangka Keni Gunawan, petugas juga menangkap Agus Salim, terduga penadang barang curian.
"Tersangka Keni Gunawan ditangkap di rumahnya di Jalan Pagarsih, Kelurahan Astanaanyar, Kota Bandung. Keni merupakan residivis kasus curat," kata Kasatreskrim Polrestabes Bandung, Minggu (18/12/2022).
Kompol Arief Prasetya menyatakan, Keni telah tiga kali masuk penjara karena melakukan pencurian. Pada 2018, tersangka Keni ditangkap petugas Polsek Rancasari karena mencuri. Dia divonis hukuman 5 bulan penjara.
Tak lama setelah bebas, Keni kembali melakukan pencurian dan ditangkap Satreskrim Polrestabes Bandung pada 2019. Kali ini dia dihukum 8 bulan penjara.
Setelah bebas pada 2020, Keni tidak juga tobat. Dia kembali melakukan pencurian dan ditangkap petugas Polsek Rancasari pada 2021. "Setelah menjalani hukuman selama 10 bulan dan bebas pada awal 2022, Keni kembali mencuri," ujar Kompol Arief Prasetya.
Sejak April hingga September 2022, tutur Kompol Arief Prasetya, Satreskrim Polrestabes Bandung menerima tiga laporan pencurian yang terjadi di wilayah Bandung Kidul, Batununggal, dan Antapani.
Pencurian pada April 2022 terjadi di Ruko Liquid, Jalan Terusan Buahbatu, Kecamatan Bandung Kidul. Kemudian, Kantor Koperasi Swamitra, Jalan Ibrahim Adjie, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung pada September 2022.
Pada 21 September 2022, pencurian terjadi di Kantor Bimbel Ganesha Jalan AH Nasution, Kelurahan Sukamiskin, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung.
"Atas dasar laporan tersebut, Satreskrim Polrestabes Bandung melakukan penyelidikan. Hasilnya, kejahatan itu diduga dilakukan Keni sehingga tersangka ditangkap di Jalan Pungkur, Bandung pada Rabu 14 Desember 2022," tutur Kasatreskrim Polrestabes Bandung.
Penyidik, kata Kompol Arief Prasetya, mengembangkan kasus curat tersebut. Tersangka Keni mengaku menjual barang hasil curian kepada Agus Salim warga, Kampung Leopendeuy, Desa Tambaksari, Kecamatan Leuwigoong, Garut. Petugas pun menangkap Agus Salim di Jalan Trisula, Kecamatan Leles, Garut.
"Barang bukti yang kami sita dari kedua tersangka antara lain, lima obeng, 10 emas batangan dengan berat masing masing 0.025 gram, 25 monitor, 20 unit CPU, empat printer, 15 hardisk, satu Infocus, lima unit DVR, empat speaker aktif, empat TV, 6 laptop, dan satu PC AL in one," ucap Kompol Arief Prasetya.
Kepada penyidik, tersangka Keni mengaku melakukan pencurian dengan cara membongkar gembok pintu. Setelah terbuka, dia masuk dan menggasak barang-barang di dalamnya.
"Sasaran aksi kejahatan tersangka, toko dan kantor di wilayah hukum Polrestabes Bandung, Polres Cimahi, dan Polresta Bandung. Di Kota Bandung dia sudah 20 kali membobol toko dan kantor," ujar Kasatreskrim.
Akibat perbuatannya, tersangka Keni dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sedangka tersangka Agus Salim dijerat Pasal 481 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.
Editor: Agus Warsudi