get app
inews
Aa Text
Read Next : Perempuan Paruh Baya di Bandung Tewas Mengenaskan, Kaki dan Tangan Terikat

Polisi Tangkap Pembunuh Perempuan Paruh Baya di Bandung, Ternyata Suami Korban

Kamis, 10 Desember 2020 - 11:30:00 WIB
Polisi Tangkap Pembunuh Perempuan Paruh Baya di Bandung, Ternyata Suami Korban
(Foto: Ilustrasi/istimewa)

BANDUNG, iNews.id - Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung menangkap pelaku pembunuhan terhadap Enung (57), perempuan paruh baya di warung kelontong. Pelaku berinisial N yang merupakan suami keempat korban.

Diketahui, jasad Enung (57), ditemukan di dalam warung kelontong miliknya pada Selasa (8/12/2020) pagi oleh adiknya di Kampung Legok Keurteuw, Desa Sukanagara, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung. Saat ditemukan kaki dan tangan Enung terikat lakban. Bahkan pelaku menutup mulut dan mata korban dengan lakban.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan, tersangka N merupakan suami keempat korban yang pulang ke rumah semingu sekali. Motif pemicu pembunuhan itu diduga persoalan hubungan rumah tangga mereka yang tak harmonis.

"Awalnya, korban sempat mencurahkan hatinya kepada N soal mantan pacar korban yang ingin kembali padanya. Kemudian si korban sempat bicara ke pelaku untuk mengurus perceraian mereka," kata Kapolresta Bandung di Mapolresta Bandung, Soreang, Kamis (10/12/2020).

Sebelum pembunuhan terjadi, ujar Kombes Pol Hendra, pelaku N tengah menginap di rumah korban. Mendengar korban tengah mengurus perceraian, pelaku N kalap dan langsung menghabisi korban dengan cara memukul dan membekap korban menggunakan selimut hingga Enung meninggal. "Untuk menghabisi korban, pelaku menggunakan selimut," ujar Kombes Pol Hendra.

Untuk mengaburkan alibi, tutur Kapolres Bandung, pelaku N menutup mata dan mulut korban dengan lakban. Selain itu, pelaku juga mengikat tangan dan kaki korban menggunakan lakban. Sebelum kabur, pelaku N membawa kabur emas milik korban.

Kapolresta Bandung menuturkan, keesokan pagi, jasad korban ditemukan. Polisi yang menerima laporan segera meluncur ke lokasi kejadian dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti, dan keterangan saksi. 

"Ada satu barang bukti spesifik yang mengarah langsung kepada pelaku. Kami menemukan tanda pengenal lokasi tempat pelaku bekerja. Ini bukti yang sangat kuat bahwa pelaku pembunuhan adalah N," tutur Kapolresta Bandung.

Saat polisi melakukan olah TKP, kata Kombes Pol Hendra, pelaku N sempat mondar mandir di sekitar lokasi kejadian. "(Pelaku N) seperti terlihat bingung dan sedih. Oleh karena itu, kami dalami di sini dan dia (pelaku N) mengaku (telah membunuh korban Enung)," kata Kombes Pol Hendra.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka N dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 338 tentang pembunuhan. "Tersangka N terancam hukuman 15 tahun penjara," ujar Kapolresta Bandung.

Diberitakan sebelumnya, Enung ditemukan meninggal dengan kondisi tangan dan kaki terikat lakban di warung kelontong pada Senin (7/12/2020) sekitar pukul 05.30 WIB oleh saksi yang merupakan adik kandung korban.

Saat itu, saksi hendak berbelanja ke warung korban melihat warung masih tertutup dan pintu rumah sedikit terbuka. Saksi kemudian masuk dan melihat korban tertelungkup dengan tangan dan kaki terikat lakban. 

Saksi berlari keluar dan meminta pertolongan warga untuk melihat dan memastikan kondisi Enung. Polisi yang mendapatkan laporan itu langsung mengecek lokasi dan melakukan olah TKP.

Kasat Reskrim Polresta Bandung AKP Bimantoro mengatakan, korban diduga meninggal dunia akibat dibunuh. Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), tutur Kasat Reskrim, penyidik mengamankan beberapa barang bukti. Selain itu, penyidik juga telah meminta keterangan dari sejumlah saksi.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut