Polisi Tangkap Pembunuh Perempuan Muda di Hotel M Kuningan saat Sembunyi di Jakarta
KUNINGAN, iNews.id – Polisi menangkap pelaku pembunuhan perempuan muda di Hotel M, Kabupaten Kuningan. Pelaku berinisial FAR ditangkap Satreskrim Polres Kuningan saat bersembunyi di salah satu hotel kawasan Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2024).
“FAR ditangkap di sebuah hotel kawasan Jalan Letjen Suprapto, Jakarta Pusat pada Rabu (19/6/2024) dini hari," kata Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian, Rabu (19/6/2024).
Dia mengatakan, penangkapan FAR merupakan upaya gerak cepat jajarannya dalam mengungkap kasus pembunuhan terhadap ANH (20).
“Kami berhasil mengumpulkan bukti dengan melacak jejak tersangka FAR. Ini adalah bukti dedikasi dan kerja keras yang luar biasa dari seluruh anggota kami. Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan dan keadilan di wilayah Kuningan," tutur Kapolres Kuningan.
Dia mengungkapkan, jasad ANH ditemukan di hotel M Kuningan, Rabu (19/6/2024). Kronologi kejadian berawal pada Minggu 16 Juni 2024. Tersangka FAR merencanakan pembunuhan, membawa korban dari Jakarta ke Kuningan menggunakan sepeda motor.
"Mereka check-in di hotel berinisial M. Kemudian, FAR melancarkan aksinya pada Senin 17 Juni 2024 dini hari. Pelaku menusuk dan menyayat leher korban saat tertidur," kata Kapolres Kuningan.
Berdasarkan hasil penyidikan, kata AKBP Willy, motif pembunuhan berencana itu, FAR cemburu dan sakit hati terhadap korban ANH.
"Akibat perbuatannya, FAR disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP," ucap AKBP Willy.
Editor: Kastolani Marzuki