get app
inews
Aa Text
Read Next : Atasi Kemarau, Ribuan Warga Benda Kuningan Bendung Sungai lalu Dialirkan ke Permukiman

Polisi  Tangkap Kibeng Pengedar Obat Terlarang ke Anak Sekolah di Kuningan

Kamis, 04 Agustus 2022 - 18:51:00 WIB
Polisi  Tangkap Kibeng Pengedar Obat Terlarang ke Anak Sekolah di Kuningan
Tersangka MA alias Kibeng dan barang bukti obat terlarang yang diedarkannya. (FOTO: ISTIMEWA/POLRES KUNINGAN)

KUNINGAN, iNews.id - MA alias Kibeng warga Dusun Satu (1) RT 03 RW 01 Desa Timbang, Kecamatan Cigandamekar, Kabupaten Kuningan, ditangkap polisi lantaran mengedarkan obat terlarang ke anak sekolah. Dari tangan tersangka Kibeng, polisi menyita ribuan butir obat terlarang jenis Trihexyphenidyl, Tramadol HCI dan Dextromethorphan.

"Tersangka Kibeng kami tangkap pada Selasa 2 Agustus 2022 sekitar pukul 19.30 WIB. Kibeng tertangkap tangan sedang mengedarkan obat terlarang," kata Kapolres Kuningan Polda Jabar AKBP Dhany Aryanda.

Saat ditangkap, ujar AKBP Dhany Aryand, petugas menggeledah Kibeng dan menemukan barang bukti 100 butir obat terlarang Dextromethorphan di dalam kantong kresek hitam. "Obat terlarang itu disembunyikan pelaku di saku celana sebelah kanan. Petugas juga menyita satu unit handphone yang digunakan untuk transaksi," ujar AKBP Dhany Aryanda.

Setelah itu, tutur Kapolres Kuningan, petugas juga menggeledah di rumah Kibeng. Di sini, petugas menemukan barang bukti 2.340 butir obat terlarang Trihexyphenidyl dan 640 butir Tramadol HCI yang disembunyikan di dapur.

"Pelaku kemudian digelandang ke Mapolres Kuningan untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan," tutur Kapolres Kuningan.

Petugas Satres Narkoba Polres Kuningan, kata AKBP Dhany Aryanda, akan mengembangkan kasus untuk mengetahui barang haram itu diperoleh dari mana.

"Tersangka MA alias Kibeng disangkakan melanggar Pasal 197 juncto Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan," ucap AKBP Dhany Aryanda.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut