Polisi Tangkap 2 Pengedar Ganja di Cimahi, Barang Bukti 192 Gram

CIMAHI, iNews.id - Porles Cimahi menangkap dua pengedar narkoba jenis ganja. Keduanya mengedarkan ganja dengan kedok berjualan topi.
Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan mengatakan, ratusan gram ganja siap edar yang diamankan dari dua tersangka ditemukan di dalam sebuah lapak topi di wilayah kota Bandung.
"Jadi pada hari Rabu 10 Agustus 2022 telah diamankan saudara BS di daerah Cibabat, dengan barang bukti 1 tanaman ganja dalam pot dengan tinggi 80 cm dan 1 bungkus kertas nasi berisi ganja kering seberat 52 gram," ujarnya, Jumat(26/08/2022).
Berdasarkan keterangan BS ganja tersebut didapat dari saudara NN. Setelah dilakukan pengembangan kasus ke wilayah Kota Bandung Kecamatan Regol, satreskim berhasil mengamankan satu lagi tersangka berinisial NN dengan barang bukti tiga bungkus kertas nasi berisi ganja seberat 146 gram.
Kaporles Cimahi mengatakan, Saudara NN mendapatkan keuntungan sebesar Rp600.000 dan juga mendapatkan ganja secara gratis. Pelaku menjadi parantara jual beli ganja sudah berjalan 1 tahun.
Kedua Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau 111 ayat 1 tentang Narkotika. Akibatnya tersangka terancam kurungan paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun atau seumur hidup dan hukuman mati dan juga pidana denda satu miliar rupiah atau paling banyak sepuluh miliar rupiah.
Editor: Berli Zulkanedi