Polisi Tangkap 2 Bandar Judi Togel Online di Karawang, 1 Tersangka Residivis Perempuan
KARAWANG, iNews.id - Polres Karawang menangkap bandar judi togel online yang beroperasi di dua kecamatan. Salah seorang bandar yang ditangkap merupakan perempuan berinial OM (49), yang juga residivis kambuhan.
Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy mengatakan, polisi menangkap OM dan DM (38) di dua kecamatan dalam operasi pekat yang digelar Polres Karawang dalam 10 hari terakhir.
Tersangka OM ditangkap di Kecamatan Lemahabang yang menjadi wilayah operasi perjudian togel online. Sedangkan DM ditangkap di Kecamatan Klari saat menjalankan aksinya.
"Kami tangkap keduanya di wilayah operasi mereka saat sedangkan menjadi bandar judi. Mereka ditangkap tanpa perlawanan," kata Arief Bastomy saat jumpa pers di Mapolres Karawang, Jumat (29/9/2023).
Menurut Arief, penangkapan terhadap kedua bandar judi togel online ini bermula ketika Tim Sanggabuana Polres Karawang melakukan operasi pekat di dua kecamatan tersebut. Saat sedang patroli itu Tim Sanggabuana mendapat informasi ada kegiatan perjudian online yang dibandari oleh keduanya.
Mendapat informasi tersebut polisi langsung bergerak menuju lokasi pemasangan judi online. "Kami mendapati tersangka sedang mengoordinir pemasangan judi online. Kemudian keduanya langsung kami tangkap saat itu juga" katanya.
Menurut Arief, berdasarkan hasil pemeriksaan modus operandi yang dilakukan kedua tersangka dengan memperkenalkan situs judi online kepada warga yang ada di kecamatan tersebut.
Kemudian tersangka mengiming-imingi keuntungan besar jika menang. "Setelah berhasil membujuk kamudian tersangka mengoordinir pemasangan dan tersangka langsung yang menjadi bandar," ujar dia.
Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa empat lembar rekapan togel, uang tunai Rp424.000 dan 3 buah handphone. Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara.
Editor: Asep Supiandi