Polisi Sita 3 Senjata Tajam dan Buku dari Markas Khilafatul Muslimin Bandung di Cimahi
BANDUNG, iNews.di - Polisi menyita sejumlah barang bukti dari Markas Khilafatul Muslimin Bandung yang berada di Jalan Sadarmanah, Gang Unjani nomor 33 B, RT 05/06, Kelurahan Cibeber, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi. Barang bukti yang disita ada senjata tajam dan buku-buku tentang sistem khilafah, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), serta Negara Islam Indonesia (NII).
Senjata tajam dan buku-buku itu merupakan milik tiga pentolan Khilafatul Muslimin Bandung yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus konvoi, yaitu ES, AS, dan AS alias YN. Ketiga tersangka saat ini telah mendekam di Mapolres Cimahi.
"Beberapa barang bukti diamankan dari markas mereka (Khilafatul Muslimin). Ada tiga senjata tajam, kalender khalifah, emblem, rompi baju yang dipakai mereka, disita semua," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo kepada wartawan melalui sambungan telepon, Jumat (10/6/2022).
Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan, selain itu, poliis juga mengamankan sejumlah buku panduan (diduga panduan dalam menegakkan sistem khilafah). Buku induk kemasyhuran hingga catatan keuangan. Selain itu, ada Kartu Tanda Anggota (KTA) Khilafatul Muslimin dan bendera Khilafah.
"Kemudian ini ada buku panduan. Tidak jelas buku panduan apa ini. Lalu ada buku NII dan Hizbut Tahrir. Disita pula jadwal khutbah Jumat, selembaran tentang pentingnya kekhalifahan, dan papan struktur kemakzulan Cimahi serta alat latihan bela diri," ujar Kombes Pol Ibrahim.
Polres Cimahi menetapkan tiga tersangka dalam kasus konvoi kelompok Khilafatul Muslimin di Kota Cimahi, Parongpong dan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Ketiga tersangka saat ini sudah ditahan di Mapolres Cimahi.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, ketiga tersangka itu berinisial AE, AS, dan AS alias YN. Mereka merupakan anggota kelompok Khilafatul Muslimin.
Tersangka AE, kata Kabid Humas Polda Jabar, menjabat sebagai Amin Ummul Quro Khilafatul Muslimin Bandung, AS menjabat sebagai Kemakzulan Khilafatul Muslimin Cimahi dan AS alias YN menduduki jabatan Baitul Mal Ummul Quro Khilafatul Muslimin Bandung.
"Tiga orang di Cimahi sudah ditetapkan tersangka. dan sudah dilakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Jabar kepada wartawan melalui sambungan telepon, Jumat (10/6/2022).
Kombes Pol Ibrahim menyatakan, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 82 A ayat 2 Jo Pasal 59 ayat 4 UU nomor 16 tahun 2017 tentang penetapan Perppu Nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan Pasal 107 ayat 1 KUHP. "Ketiganya terbukti ada (melakukan) tindak pidana," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Dengan penetapan tiga tersangka di Polres Cimahi itu, total tersangka kasus konvoi Khilafatul Muslimin di Jabar sebanyak lima orang. Dua di antaranya merupakan tersangka yang ditangani oleh Polres Karawang. "Di Cimahi ada tiga tersangka. Sedangkan di Karawang dua tersangka," tutur Kabid Humas Polda Jabar.
Diketahui, kelompok Khilafatul Muslimin yang mengampanyekan sistem khilafah di masyarakat, dinilai rentan melakukan makar atau memberontak terhadap negara. Dalam aktivitasnya, kelompok ini gencar mengajak masyarakat menegakkan sistem khilafah, mengganti ideologi dan falsafah negara, Pancasila.
Fakta-fakta tentang aktivitas dan kekhawatiran itu terkuak setelah Polda Jabar dan jajaran memeriksa sejumlah orang terkait kasus konvoi kelompok Khilafatul Muslimin di beberapa daerah di Jabar, seperti Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat (KBB), dan Karawang.
"Beberapa keterangan yang kami peroleh, mereka (anggota kelompok Khilafatul Muslimin) menyampaikan bahwa sistem khilafah sesuai dengan mereka. Sehingga, mereka melakukan sosialisasi dan mengajak masyarakat bergabung untuk menegakkan khilafah (di Indonesia)," kata Kabid Humas Polda Jabar di Mapolda Jabar pada Selasa (7/6/2022).
Jika aktivitas dan kampanye khilafah itu dibiarkan berkembang, ujar Kombes Pol Ibrahim, kelompok Khilafatul Muslim rentan mendorong masyarakat melakukan makar negara. Karena itu, saat ini Polda Jabar terus melakukan pendalaman terkait hal itu termasuk mencocokkan fakta dan unsur pidana.
"Ini memang sudah ada poin cukup rentan terkait makar ya. Ada beberapa unsur atau fakta-fakta yang akan dicocokkan dengan pidana. Apabila memang ini terpenuhi, kami akan proses hukum," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Editor: Agus Warsudi