Polisi Selidiki Kasus Ibu Hamil Meninggal gegara Ditolak RSUD Subang
SUBANG, iNews.id - Polisi mulai melakukan penyelidikan kasus dugaan penolakan pasien ibu hamil hingga meninggal oleh RSUD Subang. Sejumlah saksi pun sudah diperiksa polisi untuk mencari ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut.
Menurut Kapolres Subang. AKBP Sumarni, jika terbukti ada pelanggaran pidana maka polisi akan melakukan proses hukum lanjutan.
"Kami dari pihak kepolisian masih melakukan pendalamanan dan penyelidikan. Informasinya udah viral makanya kita lakukan pengungkapan. Nanti kita rilis jika sudah fix datanya," kata Kapolres.
Di bagian lain, praktisi hukum di Kabupaten Subang, Endang Supriadi, mengatakan, sebuah rumah sakit yang menolak pasien dalam keadaan darurat telah melanggar Pasal 190 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan terancam pidana hukuman 2 tahun penjara serta denda paling banyak Rp200 juta.
"Kalau diduga memang terjadi penolakan sudah jelas pidananya. Pimpinan rumah sakit bisa dipidana, makanya tidak main-main. Pimpinan rumah sakit itu kan harus lebih intens mengawasi pelayanan yang dilakukannya," ujar Endang.
Seperti diketahui, Kurnaesih (39) warga Kampung Citombe, Desa Buniara, Kecamatan Tanjungsiang, Kabupaten Subang meninggal dunia bersama bayi dalam kandungan setelah ditolak RUSD Subang. Penolakan terjadi ketika masuk ruang Ponek dengan dalih ruang ICU penuh.
Sebelumnya korban sempat mendapatkan pemeriksaan di ruang IGD RSUD Subang dan kondisi stabil. Namun karena ada penolakan pasien kemudian dibawa ke ramah sakit di Bandung. Saat dalam perjalanan pasien meninggal dunia.
Editor: Asep Supiandi