Polisi Gerebek Gudang Miras di Tasikmalaya, 600 Liter Tuak Diamankan
TASIKMALAYA, iNews.id - Petugas Polsek Indihiang menggerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat sebagai gudang penyimpanan minuman keras (miras), Senin (2/11/2020) dini hari. Hasilnya, polisi mengamankan 600 liter tuak.
Penggerebekan yang berlangsung pada Minggu (1/11/2020) tengah malam hingga Senin (2/11/2020) dini hari itu berlangsung di Kampung Tajur, Kelurahan Panyingkiran, Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.
Saat tiba di lokasi kejadian, polisi yang sempat kesulitan masuk ke dalam rumah di kawasan padat penduduk tersebut. Polisi terpaksa mendobrak pintu rumah yang merangkap gudang miras tersebut. Setelah pintu terbuka, polisi menemukan 600 liter tuak siap edar dan bahan pembuatan miras tersebut yang disembunyikan di dapur.
Kapolsek Indihiang Kompol Didik Rohim Hadi mengatakan, penggrebekan dilakukan atas laporan masyarakat yang resah. Warga melaporkan di rumah ini sering banyak orang yang bertransaksi miras.
"Saat didatangi, kami menemukan ratusan liter miras jenis tuak siap edar dan masih belum dikemas didalam ember serta jeriken," kata Kapolsek Indihiang.
Guna penyelidikan lebih lanjut, ujar Kompol Didik Rohim Hadi, ratusan miras jenis tuak ini diamankan ke Mapolsek Indihiang sebagai dijadikan barang bukti. "Sementara pemilik rumah lolos dari kejaran petugas diduga melarikan diri saat polisi datang ke lokasi," ujar Kompol Didik.
Editor: Agus Warsudi