Polisi Geledah 2 Hotel Lokasi Video Porno Anak dan Wanita Dewasa

BANDUNG, iNews.id – Petugas gabungan dari Direktorat Kriminal Umum, Direktorat Kriminal Khusus Polda Jawa Barat (Jabar), dan Polrestabes Bandung menggeledah dua ruangan di dua hotel yang diduga menjadi lokasi perekaman video porno antara wanita dewasa dengan anak di bawah umur. Video itu viral di media sosial.
Direktur Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Umar Surya Fana mengatakan, dalam penggeledahan di kedua lokasi kejadian itu, polisi mengalaman sejumlah barang yang tampak di dalam video mesum itu, baik video pertama maupun kedua. "Kami sudah mengambil dari dua TKP atau dua kamar tersebut di antaranya, kursi, meja, sprei, bantal, buku, televisi, lukisan, dan gorden kamar," kata Kombes Pol Umar Surya Fana kepada wartawan, Sabtu (6/1/2018).
Polda Jabar juga bekerja sama dengan kedua hotel untuk memberikan keterangan dan informasi terkait pelaku yang menyewa kamar hotel. Pengelola kamar sudah diminta agar sementara waktu tidak menyewakan dua kamar di dua hotel tersebut karena polisi masih berusaha melakukan olah TKP.
"Jadi kalau nanti sudah diperoleh semua tersangkanya, semua pelakunya, kami akan melakukan olah TKP di tempat tersebut. Insya Allah pihak hotel juga membantu serta mendukung kami,” ujarnya.
Dia menambahkan, polisi juga masih mencari keberadaan para pelaku yang terlibat dalam video porno antara wanita dewasa dengan anak di bawah umur di dua hotel di Kota bandung. Polisi sejauh ini sudah mengantongi beberapa nama pelaku.
Kapolda Jabar Irjen Agung Budi Maryoto sebelumnya mengatakan, polisi sudah mengetahui lokasi pembuatan video porno dan sedang bergerak untuk menyelidikinya. Hasil pemeriksaan sementara, petugas hotel membenarkan ada tamu dengan ciri-ciri yang sama dengan yang ada di video mesum tersebut.
Kapolda mengatakan, biasanya saat check in hotel, setiap tamu wajib memberikan fotokopi kartu tanda penduduk (KTP). Dari situ petugas akan menelusuri identitas para pelaku. "Video ini dibuat pada November 2017, bukan Desember 2017. Kita tunggu saja, mudah-mudahan bisa terungkap. Tim juga sudah memeriksa seorang tukang nasi goreng di lokasi,” ujarnya.
Agung menegaskan, Tim Cyber Ditreskrimsus dan Subdit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Jabar yang menangani kasus ini akan memeriksa semua yang terlibat dalam pembuatan video tersebut. Tindakan itu termasuk tindak pidana pelecehan terhadap anak-anak sehingga para pelaku bisa dijerat dengan Undang-Undang (UU) tentang Perlindungan Anak. Sementara penyebar video bisa dikenakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Editor: Maria Christina