Polisi Bongkar Judi Togel Online Beromzet Hampir Rp1 Miliar, 5 Orang Ditangkap
BANDUNG, iNews.id – Ditreskrimsus Polda Jabar membongkar kasus judi togel online dengan omzet hampir mencapai Rp1 miliar. Dari pengungkapakn kasus itu, polisi menangkap tiga tersangka.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, kasus judi togel online itu dikendalikan para tersangka masing-masing berinisial A, P, dan N.
Menurut Kabid Humas, ketiga tersangka memiliki peran berbeda. Tersangka A berperan sebagai agen yang bertugas menulis nomor di kupon secara manual dari pemain. Kemudian mengumpulkan nomor kupon manual dan uang dari para pemain.
"Tersangka A melaporkan kepada admin tersangka berinisial P. Kemudian P bertugas mengumpulkan data dan uang dari agen. Selanjutnya, P memilih nomor yang telah dikumpulkan oleh agen untuk nomor besar. Artinya tiga angka atau empat angka dan uang yang berjumlah besar," ujar Kombes Pol Jules.
Tersangka P, tutur dia, mengirimkan data hasil pemilihan nomor tersebut kepada tersangka berinisial S. Lalu melaporkan hasil rekapan nomor dan uang kepada ada owner tersangka N.
"Tersangka S berperan sebagai koordinator. Dia juga bertugas mencari agen dan menginput nomor undian ke website IDT Bondy dan Indotogel. Situs itu didapatkan dari admin tersangka P," tutur Kabid Humas.
Tersangka P melaporkan hasil dari deposit penginputan dan penarikan kepada owner F. Tersangka S dan F telah masuk DPO.
"Jadi tersangka ada tiga orang, pertama S pekerjaan buruh alamat Kabupaten Bandung Barat. Tersangka P dan A wiraswasta warga Kabupaten Subang," ucap Kombes Pol Jules.
Barang bukti yang disita dari para tersangka, ujar Kabid Humas, antara lain, empat handphone, satu bundel kupon togel dari agen subpengecer sudah terisi.
Kupon togel dari subpengecer yang belum terisi, satu buah kalkulator, dan satu bundel rumus togel khusus bintang, dua bundel rekening koran bank BCA dan dua buku rekening BCA.
"Tersangka melanggar Pasal 45 ayat 3 jo pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan pasal 303 KHUP tentang perjudian dan UU Nomor 1 tentang 1946 tentang KUH Pidana. Ancaman hukuman pidana 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar," ujar Kabid Humas.
Editor: Kastolani Marzuki