get app
inews
Aa Text
Read Next : Densus 88 Ringkus 7 Terduga Teroris di Bandung, Garut, Cirebon, dan Bogor

Polisi Bongkar Bisnis Prostitusi Online di Garut, Seorang Muncikari Ditangkap

Selasa, 19 April 2022 - 16:27:00 WIB
Polisi Bongkar Bisnis Prostitusi Online di Garut, Seorang Muncikari Ditangkap
H, tersangka muncikari prostitusi online di Kabupaten Garut dihadirkan polisi dalam konferensi pers di Mapolres Garut, Selasa (19/4/2022). (FOTO: FANI FERDIANSYAH)

GARUT, iNews.id - Polres Garut membongkar bisnis prostitusi online di salah satu hotel Kabupaten Garut. Seorang muncikari berinisial H yang telah beroperasi selama satu tahun, ditangkap. 

Selama ini, H merupakan target operasi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Garut. Tersangka H berhasil digelandang ke Mapolres Garut saat polisi menggelar Operasi Pekat Lodaya 2022.

"Tersangka muncikari berinisial H diamankan saat digelar Operasi Pekat Lodaya 2022 dengan sasaran premanisme, perjudian, peredaran miras dan prostitusi," kata Kepala Satreskrim Polres Garut AKP Dede Sopandi di Lobi Mapolres Garut, Selasa (19/4/2022).

Bisnis lendir ini terungkap berdasarkan adanya informasi dari masyarakat terkait transaksi penjualan wanita penghibur kepada pria hidung belang di salah satu hotel kawasan Cipanas, Garut. Berbekal informasi tersebut, Unit PPA Polres Garut langsung melakukan penyelidikan di hotel yang dimaksud. 

"Ternyata benar. Kami amankan salah satu penjaja atau muncikari dengan BB (barang bukti) berupa uang cash Rp1,5 juta yang sudah dikantongi sebagai bukti pembayaran," ujar AKP Dede. 

Tidak hanya uang tunai, satu unit kendaraan yang berfungsi sebagai angkutan wanita penghibur di kasus itu pun turut disita polisi. Adapun nilai transaksi bisnis mesum ini berkisar antara Rp1,5 juta hingga Rp2 juta untuk sekali kencan. 

"(Dari transaksi) mucikari mendapat uang jasa sebesar Rp250 ribu sekali ST (Short Time)," sebutnya. 

H merupakan seorang karyawan di salah satu salon kecantikan Kabupaten Garut. Pada saat sama, dia juga merangkap sebagai freelance di bisnis penyedia wanita penghibur. "Tersangka dijerat pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman 1,4 bulan penjara," kata AKP Dede.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut