get app
inews
Aa Text
Read Next : Resbob Ditangkap Polda Jabar, Sunda Ngahiji Minta Hukum Ditegakkan

Polisi Akan Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Indriyana di Bogor dan Banjar

Rabu, 06 Maret 2024 - 15:54:00 WIB
Polisi Akan Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Indriyana di Bogor dan Banjar
Ditreskrimum Polda Jabar akan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Indriyana. (Foto: MPI)

BANDUNG, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar akan kembali menggelar rekontruksi kasus pembunuhan Indriyana Dewi Eka Saputri (25) di Babakan Madang, Kabupaten Bogor dan Kota Banjar, Kamis (7/3/2024). Pembunuhan keji berencana itu diduga dilakukan caleg DPR RI Dapil Jabar IX berinisial Devara Putri Prananda, kekasihnya Didot Alfiansyah, dan eksekutor M Reza Swastika.

"Rencananya kami akan melaksanakan rekonstruksi kasus ini secara utuh pada Kamis (7/3/2024)," kata Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan, Rabu (6/3/2024).

Surawan menyatakan, rekonstruksi bakal digelar mulai dari awal perjalanan pelaku Didot dan Muhammad Reza Swastika bersama korban Indriayana ke Bogor. Selanjutnya, saat korban dieksekusi di dalam mobil, kawasan Bukit Pelangi, Kecamatan Babakan Madang, Bogor.

Kemudian, adegan dilanjutkan dengan pembuangan jenazah korban di jurang dekat Tugu Gajah, Desa Neglasari, Kecamatan, Kota Banjar.

Rekontruksi akan diperagakan oleh tiga tersangka, Devara Putri, Didot Alfiansyah, dan M Reza Swastika, yang merupakan warga Jakarta.

"Pelaksanaan rekonstruksi akan menghadirkan tiga tersangka yang terlibat dalam kasus pembunuhan Indriana," ujar Kombes Pol Surawan.

Surawan menuturkan, dalam kasus pembunuhan sadis terhadap korban Indriyana, warga Cipinang, Jakarta Timur ini, penyidik memeriksa 15 saksi, di antaranya, orang tua korban, pemilik rental mobil, dan pemilik bengkel.

"Perkembangan terkini kasus pembunuhan Indriana adalah pemeriksaan saksi. Sebanyak 15 saksi yang telah diperiksa saat ini," tutur Dirreskrimum Polda Jabar.

Diberitakan sebelumnya, Devara Putri Prananda (DV), Didot Alfiansyah (DT), dan Muhammad Reza Swastika (RZ), tiga tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Indriyana Dwi Eka Saputri (25), terancam hukuman mati. Mereka dijerat pasal berlapis, Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana, 338 tentang Pembunuhan, dan Pasal 365 tentang Pencurian dengan Kekerasan.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut