Polemik Sekda, Ridwan Kamil Sarankan Oded Jalankan Perintah Kemendagri
BANDUNG, iNews.id - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyarankan Wali Kota Oded M Danial melaksanakan perintah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait polemik Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung. Instruksi itu yakni melantik Benny Bachtiar sebagai sekda definitif.
"Pemerintah pusat sudah memutuskan. Saya belum hafal konsekuensinya. Akan tetapi, saran saya ikuti saja aturan Kemendagri (terkait dengan Sekda Kota Bandung)," ujar gubernur yang akrab disapa Emil di Gedung Sate, Bandung, Senin (19/11/2018).
Diketahui, Kemendagri telah meminta Wali Kota Bandung Oded M Danial untuk segera melantik Benny Bachtiar. Namun Oded menunjuk Ema Sumarna untuk mengisi jabatan pelaksana harian (Plh) sekda, menggantikan Evi Saleha yang juga bertugas sebagai plh sekda Kota Bandung.
Gubernur Emil menegaskan pihaknya tidak memiliki kepentingan apa pun terkait dengan penunjukan sekda Kota Bandung. "(Soal Sekda Kota Bandung) tanyanya kepada Pak Oded. Kemendagri tidak ada perubahan. Harapannya ikuti sesuai dengan arahan Kemendagri. Saya mah enggak ada kepentingan karena gubernur merupakan perwakilan pemerintah pusat," katanya.
Sementara itu, Sekda Jabar Iwa Karniwa mengatakan, pihaknya telah mendapat surat rekomendasi dari Kemendagri dan Komite Aparatur Sipil Negara (KASN). Surat itu sebagai balasan yang dilayangkan Wali Kota Oded terkait penggantian nama Sekda Bandung tertanggal 29 Oktober 2018.
Iwa memastikan, Kemendagri dan KASN tetap meminta agar Oded melantik Benny Bachtiar menjadi sekda. Selaras dengan hal itu, Gubernur Jabar Ridwan Kamil pun menguasakan perintah pusat tersebut kepada Iwa untuk menyampaikannya kepada Oded.
"Gubernur beri arahan dan saya sudah menandatangani atas surat kuasa Pak Gubernur untuk meminta kepada Wali Kota Bandung melaksanakan yang sudah rekomendasi tertulis dari Kemendagri maupun dari KASN itulah yang harus dilaksanakan," kata Iwa.
Benny dimungkinkan untuk diganti di tengah jalan jika dari evaluasi yang dilakukan Oded kinerjanya tidak memuaskan. Namun, Iwa memastikan penggantiannya juga harus mengikuti aturan yang berlaku.
"Bila proses dilantik berdasarkan evaluasi dari wali kota kinerja tidak sesuai, itu bisa dilaksanakan (penggantian) sesuai dengan ketentuan berlaku. Jadi, prinispnya apa yang sudah diputuskan, (Benny) harus dilantik," ujarnya.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jabar Sumarwan Hadisoemarto mengatakan, hasil konsultasi pihaknya ke Kemendagri terkait dengan posisi sekda Kota Bandung memastikan Benny Bachtiar harus tetap dilantik.
Sumarwan mengungkapkan, konsultasi sudah dilakukan pihaknya dengan Kemendagri pada pekan lalu. Namun, tidak ada perubahan sikap dan keputusan dari pusat terkait dengan polemik Sekda Kota Bandung.
"Jadi, intinya mereka tetap pada keputusan pertama. Silakan (Benny) dilantik, kemudian ajukan evaluasi kalau tidak sesuai dengan target wali kota. Silakan usulkan pergantian dengan berkoordiasi bersama Kemendagri juga," ujarnya.
Editor: Donald Karouw