Polemik Rotasi Mutasi Jadi Bola Liar, DPRD KBB Diminta Bentuk Pansus

BANDUNG BARAT, iNews.id - Polemik rotasi dan mutasi eselon 3 dan 4 di Pemda Kabupaten Bandung Barat (KBB) terus bergulir. DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) diusulkan untuk membentuk panitia khusus (pansus) untuk meminta keterangan dan penjelasan soal polemik itu kepada Pemda KBB.
"Rotasi dan promosi pejabat eselon 3 dan 4 di Pemda KBB terus jadi bola liar dan semakin gaduh, karena ada yang menduga terjadi perputaran uang. Makanya DPRD KBB harus bersikap proaktif dengan menjalankan kewenangannya, membentuk pansus," kata Asep Suhardi, tokoh pendiri KBB, Selasa (28/2/2023).
Asep Suhardi mendesak DPRD KBB menjalankan fungsi pengawasan dengan membentuk pansus dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) pada proses mutasi, rotasi dan promosi pejabat eselon 3 dan 4 itu.
DPRD bisa mengambil sikap dengan membetuk Pansus atau menngunakan hak bertanya kepada Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan.
Tujuannya agar polemik ini bisa segera selesai dan tidak berlarut-larut. Sebab selama ini banyak informasi dan tudingan yang bisa clear ketika DPRD membuat tim pencari pakta yang independen.
"Kalau persoalan ini tidak diselesaikan maka akan menimbulkan kecurigaan, imbasnya kepercayaan publik terhadap Pemda KBB yang dipimpin Bupati Hengki Kurniawan bisa turun," ujar Asep Suhardi.
Menurut Asep Juhardi, polemik itu bisa berimbas juga kepada open bidding Sekda KBB yang sekarang sedang berjalan. Bahkan jika diperlukan DPRD KBB dapat mengundang Tim Penilai Kinerja (TPK) atau Baperjakat KBB yang memproses mutasi, rotasi, dan promosi pejabat eselon 3 dan 4 tersebut
"Ya kalau perlu hadirkan mantan Sekda KBB Asep Sodikin dan mantan Kepala BKPSDM KBB Asep Ilyas. Minta penjelasan kepada keduanya, kenapa sampai terjadi kegaduhan ini, mereka juga harus ikut bertanggungjawab karena ini diproses pada saat keduanya masih menjabat," tutur dia.
Sementara pengamat pemerintahan Djamu Kertabudi menilai, sebenarnya mutasi jabatan di lingkungan pemerintahan bukan suatu hal yang luar biasa.
Proses pengembangan karier bagi PNS harus dilakukan secara sistematis, terukur dan menerapkan sistem merit dengan mengutamakan pertimbangan kompetensi.
Namun kadang kala ketika terjadi mutasi jabatan selalu diwarnai isu kurang sedap dan saat ini terjadi di Pemda KBB.
Komersialisasi jabatan atau yang lebih dikenal dengan jual beli jabatan menjadi isu krusial dengan dugaan melibatkan orang dekat penguasa. Jangan sampai hal tersebut jadi persoalan hukum di kemudian hari.
"Sebagaimana diatur UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, bahwa dalam konteks regulasi atau proses perumusan kebijakan harus mengacu kepada asas legalitas dan Asas Asas Umum Pemerintahan yang baik (AAUPB), bukan hanya aspek aturan saja," kata Djamu Kertabudi.
Editor: Agus Warsudi