Polemik Potongan Gaji 3 Persen untuk Tapera, Pengamat: Karyawan Swasta Jangan Diwajibkan
BANDUNG, iNews.id - Kebijakan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dinilai sebaiknya tidak diwajibkan bagi karyawan swasta. Kebijakan itu, sebaiknya diwajibkan hanya Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pernyataan itu disampaikan oleh pengamat kebijakan publik, Cecep Darmawan terkait ramainya polemik Tapera yang digulirkan Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi).
"Jadi jangan dipaksakan sih menurut saya untuk swasta, walaupun niat pemerintah baik. Daripada tabungan perumahan itu, labih baik pemerintah nyediain saja rumah-rumah sederhana, apakah itu flat atau rumah bentuk lain bagi pekerja-pekerja swasta yang mendapatkan gaji marginal," ujar Cecep, Selasa (28/5/2024).
Diketahui, kebijakan Tapera tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera yang ditetapkan pada 20 Mei 2024.
Peserta Tapera tersebut di antaranya para ASN, karyawan swasta hingga pekerja mandiri.
Cecep meyakini, setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah ada dampak positif akan dirasakan oleh masyarakat nantinya. Tak terkecuali soal iuran Tapera ini.
"Mungkin niat pemerintah tuh baik, agar pekerja-pekerja itu utamanya ASN punya rumah, pekerja swasta punya rumah. Sekarang gini, kalau dipotong tiga persen, nilai manfaatnya seperti apa dulu? Harus dilihat nilai manfaatnya ketika seorang pekerja swasta ikut Tapera," katanya.
Cecep yang juga Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) itu tidak masalah dengan kebijakan Tapera jika yang diwajibkan hanya golongan ASN saja.
"Kalau saya sih gini, kalau PNS (ASN) oke lah itu bisa wajib. Kalau swasta sih bagusnya opsional ya karena mungkin ada orang yang sudah punya rumah, kemudian memang dia tidak begitu butuh rumah tapi gajinya kurang, dia ada kebutuhan lain yang lebih pokok daripada rumah, mungkin butuh rumahnya tidak hari ini, tidak tahun ini, tahun-tahun akan datang," katanya.
Dia juga menyarankan, kelompok menengah ke bawah sebaiknya tidak diwajibkan mengikuti iuran Tapera. Sebagai gantinya, lanjut dia pemerintah menyediakan rumah bagi pekerja-pekerja swasta dari golongan rendah.
"Bukankah kesejahteraan itu adalah tugas pemerintah? Artinya, jangan dibebankan lagi kepada kelompok-kelompok pekerja marginal. Kalau kelompok menengah ke atas sih saya setuju, silakan ada tabungannya. Tapi kalau kelompok tengah-marjginal lebih baik dibantu, bukan suruh nabung," katanya
Editor: Kurnia Illahi