get app
inews
Aa Text
Read Next : Polres Cimahi Siapkan Pos Penyekatan di Perbatasan Kota dan Pintu Tol

Polda Jabar Pantau Ketat Jalur-jalur Tikus untuk Halau Pemudik Bandel

Kamis, 22 April 2021 - 16:40:00 WIB
Polda Jabar Pantau Ketat Jalur-jalur Tikus untuk Halau Pemudik Bandel
Pos penyekatan di gerbang Tol Palimanan siap menangkap para pemudik yang membandel. (Foto: iNews/Toiskandar)

BANDUNG, iNews.id - Polda Jawa Barat sudah siap menghalau masyarakat yang memaksa pulang kampung di tengah larangan mudik Lebaran 2021. Penghalauan pemudik tidak saja di jalan tol, namun juga di jalur alternatif atau jalur tikus.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago menyatakan, langkah Polda Jabar tersebut sejalan kebijakan dengan larangan mudik Lebaran 2021 yang telah dikeluarkan pemerintah.

"Langkah Polda Jabar sudah jelas bahwa sudah ada perintah dari pusat, intinya tidak boleh masyarakat untuk mudik," kata Erdi saat dikonfirmasi, Rabu (22/4/2021).

Salah satu upaya yang akan dilakukan, lanjut Erdi, yakni melakukan pemantauan dan penyekatan ketat di jalur-jalur yang kerap dilintasi pemudik, mulai jalur tol hingga jalur-jalur alternatif atau jalur tikus di Jabar.

"Untuk jalur-jalur alternatif atau jalur tikus ini akan tetap diawasi petugas di lapangan. Masyarakat yang kedapatan mudik (melalui jalur alternatif), akan dihalau," ujar dia.

Lebih lanjut Erdi menyebutkan, sedikitnya 120 titik penyekatan sudah disiapkan. Penyekatan tersebut, kata Ardi, dititikberatkan di 11 Polres di jalur favorit mudik. 

"Termasuk yang dijadikan sebagai jalur alternatif dalam kegiatan mudik," katanya.

Diketahui, pemerintah sudah mengeluarkan larangan mudik Lebaran 2021. Bahkan, dalam aturan terbaru yang mulai berlaku hari ini, Rabu (22/4/2021), terdapat pengetatan perjalanan sejak H-14 Lebaran. 

Mulanya, aturan lengkap larangan mudik ini tertuang dalam SE Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.

Aturan ini mengatur soal peniadaan mudik untuk sementara bagi masyarakat yang menggunakan moda transportasi darat, kereta api, laut, dan udara lintas kota/kabupaten/provinsi/negara. Peniadaan mudik ini berlaku dari 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

Satgas Covid-19 kemudian menerbitkan adendum (tambahan) dalam SE tersebut. Adendum itu mengatur perluasan waktu pengetatan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN), yakni selama H-14 peniadaan mudik (22 April hingga 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18-24 Mei 2021).

"Adendum Surat Edaran ini berlaku efektif mulai 22 April sampai 5 Mei 2021 dan 18 Mei sampai 24 Mei 2021 serta akan ditinjau lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan," bunyi adendum tersebut. 

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut