Polda Jabar Gulung Komplotan Pembobol Sekolah Antarprovinsi, Tangkap 4 Pelaku
BANDUNG, iNews.id - Petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar menggulung komplotan pembobol sekolah di sejumlah daerah Jawa Barat dan provinsi lain. Polisi menangkap 4 pelaku dan mengamankan sejumlah barang bukti komputer hasil curian.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, 4 pelaku yang berhasil ditangkap merupakan komplotan pembobol sekolah antarprovinsi. Mereka mengincar komputer dan peralatan elektronik di sekolah sasaran.
Penyelidikan atas kasus ini dilakukan Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jabar atas dasar laporan polisi Nomor: LP/B/ 06/IX/2023/SPKT/Polsek Cikatomas/Polres Tasikmalaya/Polda Jabar, tanggal 11 september 2023. Dalam laporan disebutkan, SMPN 2 Cikatomas di Kampung Cikembang RT 001/001, Desa Lengkongbarang, Kecamatan Cikatomas, Kabupaten Tasikmalaya dibobol pencuri.
"Berdasarkan hasil olah TKP (tempat kejadian perkara) dan penyelidikan petugas, modus operandi para pelaku terlebih dulu melakukan browsing untuk mencari sasaran sekolah yang jauh dari pemukiman warga. Kemudian, para tersangka menemukan sasaran, yaitu, SMPN 2 Cikatomas, Kabupaten Tasikmalaya," kata Kabid Humas Polda Jabar didampingi Direskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan di Mapolda Jabar, Selasa (26/9/2023).
Setelah mendapatkan sasaran, ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo, para tersangka berangkat dari dari Jalan Kali Besar Timur, Kelurahan Pinangsia, Kecamtan Tambora, Jakarta Barat menuju SMPN 2 Cikatomas menggunakan mobil Daihatsu Terios warna putih berpelat nomor polisi (nopol) B 2230 KZC.
Sebelum berangkat menyiapkan alat 4 obeng, 1 kunci inggris, 1 tang pemotong kawat, kunci L, dan 1 linggis. Sesampainya di TKP, para tersangka mengamati situasi.
"Setelah merasa aman, mereka membongkar kunci pintu ruang laboratorium komputer menggunakan obeng dan kunci L. Setelah pintu terbuka, mereka menggasak 26 unit komputer all in one, 8 unit laptop, dan 1 unit mini PC," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Kabid Humas menuturkan, komputer dan laptop hasil curian dijual kepada tersangka Ruben Agustian Surbakti di Jakarta Utara dengan harga rata-rata kurang lebih Rp1,5 juta dengan total keseluruhan Rp52 juta.
Padahal harga komputer dan laptop yang dicuri Rp13 jutaan per unit. Saat ini, Ruben telah ditetapkan sebagai tersangka penadah barang curian. "Petugas menangkap tersangka Dwi Saputra alias Peang di Jalan Kiai H Rahiman Sri Amur, Tambun Utara Bekasi. Saat digeledah, ditemukan komputer hasil curian dari beberapa TKP di Jawa Barat dan Maja, Banten," tutur Kabid Humas.
Selanjutnya, Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jabar menangkap tersangka Jumono dan Aris Munandar. Kemudian dilakukan pengembangan terhadap pelaku penadahan tersangka Ruben Agustian Surbakti.
Berdasarkan catatan kepolisian, tersangka Dwi Saputra merupakan residivis perkara pencurian komputer di SMPN Tegal pada 2021. Dia divonis 2 tahun 4 bulan penjara. Tersangka Jumono dan Aris Munandar juga residivis kasus pencuri. Aris terlibat pencurian komputer di SMPN Pekalongan pada 2020 dan dihukum 2 tahun. Sedangkan Ruben Agustian bukan residivis.
"Akibat perbutannya, para tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 3e UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Sedangkan tersangka Ruben dijerat Pasal 480 ayat (1) KUHPidana dengan hukuman 4 tahun penjara," tutur Kabid Humas Polda Jabar.
Editor: Agus Warsudi