Polda Jabar Gagalkan Peredaran Narkoba Antarlapas Senilai Rp6 Miliar
BANDUNG, iNews.id - Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat meringkus pelaku sindikat peredaran narkoba antarprovinsi. Dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti berupa dua kilogram sabu-sabu serta 300 butir pil ekstasi senilai Rp6 miliar.
Dalam aksinya, sindikat yang dikendalikan dari dalam rumah tahanan Kebon Waru Bandung ini menggunakan modus baru, yakni dengan menyembunyikan narkoba ke dalam hak sandal wanita.
Kabar mengenai ditangkapnya kedua tersangka Direktur Narkoba Polda Jabar, Kombes Polisi Asep Jaenal, dalam gelar perkara yang dilaksanakan di kantor Direktorat Narkoba Polda Jabar, Sabtu (18/11/2017) pagi.
Dua dari delapan tersangka sindikat peredaran narkoba ini diringkus aparat pada Jumat, 17 November 2017. Pengungkapan sindikat narkoba ini berawal dari pengembangan kasus sebelumnya yang melibatkan salah seorang narapidana Rutan Kebon Waru Bandung.
Dari pengembangan tersebut, polisi berhasil menangkap dua orang pelaku lainnya yakni WW dan T didalam sebuah angkutan di Kota Bandung. Dalam aksinya para tersangka menggunakan modus baru yakni dengan menyimpan narkoba ke dalam hak sandal wanita. Modus tersebut nyatanya berhasil lolos dari pengamatan sinar x-ray petugas bandara.
Polda Jawa Barat juga terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM Kanwil Jabar dan Rumah Tahanan Kebon Waru guna mengantisipasi peredaran narkoba di dalam rutan.
Editor: Himas Puspito Putra